Sukses


Kemenpora Imbau La Nyalla Bersikap seperti Sepp Blatter

Bola.com, Jakarta - Tak lama setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Presiden PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jatim, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewabroto, memberikan pernyataan.

Gatot, yang ditemui wartawan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (16/3/2016), mengimbau pada seluruh masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus yang menimpa La Nyalla.

Di sisi lain, Gatot berujar bila hal itu benar (penetapan La Nyalla sebagai tersangka), pihaknya berharap La Nyalla mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seperti yang disampaikan PSSI agar pemerintah mematuhi proses hukum, kami juga berharap hal sama dilakukan Pak La Nyalla," ujar Gatot, mengacu pada pernyataan PSSI kala Kemenpora berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi mereka ditolak MA pada 7 Maret 2016.

Ketika itu PSSI meminta Kemenpora mematuhi aturan hukum yang berlaku di negeri ini dengan menaati keputusan MA tersebut. Dengan begitu surat keputusan (SK) pembekuan PSSI segera bisa dicabut.

Lebih lanjut Gatot sedikit menyentil La Nyalla dengan mencontohkan kasus yang menimpa mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter. Presiden FIFA kedelapan itu mundur dari jabatannya pada 2 Juni 2015 setelah terlibat dalam kasus korupsi di kalangan petinggi FIFA yang sempat menggemparkan pentas sepak bola dunia.

Tak lama setelah menyatakan mundur, FIFA mengagendakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih presiden baru. KLB FIFA itu sudah digelar pada 26 Februari 2016 dengan menghasilkan Gianni Infantino sebagai pengganti Sepp Blatter.

"Padahal ketika itu Blatter belum ditetapkan jadi terdakwa atau terpidana. Tapi, dia langsung menyatakan mundur. Memang tak bisa dibandingkan apple to apple kasus Sepp Blatter dengan Pak Nyalla, tapi bisa jadi contoh," tutur Gatot.

Pria yang juga sekretaris Tim Transisi itu menambahkan bila memang nantinya diputuskan bersalah, La Nyalla Mattalitti sebaiknya mengundurkan diri. Apalagi hal itu juga sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI.

"Sepp Blatter sudah memberi contoh, maka sebaiknya memang seperti itu (mundur)," ucapnya.

Sebagai catatan, Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI berbunyi, "Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu Tindak Pidana serta berdomisili di wilayah Indonesia."

Anggota Komite Eksekutif yang dimaksud dalam pasal itu termasuk di dalamnya adalah Presiden dan Wakil Presiden PSSI.

 

 

Video Populer

Foto Populer