Menyasar 2 Kelompok Prioritas, Pemberian Vaksin Booster COVID-19 Dimulai Januari 2022

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 03 Des 2021, 22:25 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bola.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia akan mulai mendapatkan vaksin booster atau vaksin suntikan ketiga COVID-19 mulai Januari 2022.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut ada dua kelompok masyarakat yang masuk daftar prioritas.

Advertisement

Suntikan booster COVID-19 pertama untuk masyarakat akan diterima oleh lansia dan kelompok rentan terlebih dahulu. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan. Booster atau vaksin dosis ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan," kata Luhut Pandjaitan.

Sementara itu, Luhut juga menyebut telah mengeluarkan kebijakan untuk pejabat terkait larangan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia. Adapun untuk masyarakat, sejauh ini sifatnya masih imbauan.

"Terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Bagi masyarakat umum, sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya di negara ini," tegas Luhut.

Masyarakat juga diharapkan tetap menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan COVID-19. Mulai dari tetap memakai masker, menjaga jarak dalam aktivitas harian, rajin mencuci tangan, tidak berkerumun, serta mengurangi mobilitas di luar ruangan.

2 dari 3 halaman

Tambah Durasi Karantina

Sumber: Freepik

Luhut Pandjaitan juga mengonfirmasi kebijakan lain terkait penambahan masa karantina selama pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan internasional akan mendapatkan masa karantina selama 10 hari saat tiba di Indonesia.

Kebijakan ini disebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, sudah pula ditetapkan 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron.

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," tegas Luhut.

3 dari 3 halaman

Angka COVID-19 di Indonesia

Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satgas COVID-19 mencatat adanya penambahan 245 kasus positif di seluruh Indonesia per Jumat (3/12/2021). Jumlah tersebut membuat angka penyebaran COVID-19 di Indonesia terkonfirmasi mencapai 4.257.243 kasus.

Sementara itu, terjadi penambahan 328 orang yang sembuh dari COVID-19. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang sembuh akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 4.105.680 orang.

Terjadi penambahan jumlah pula pada kasus meninggal dunia akibat COVID-14. Terdapat penambahan 8 kasus kematian yang membuat sudah 143.858 masyarakat Indonesia yang meninggal akibat COVID-19.