Eks Striker Arsenal Dipenjara karena Impor Ganja dari Thailand

Mantan penyerang Arsenal, Jay Emmanuel-Thomas, dipenjara karena mengimpor ganja dari Thailand ke Inggris.

BolaCom | Wiwig PrayugiDiterbitkan 06 Juni 2025, 22:15 WIB
Jay Emmanuel-Thomas (kiri) dan Carlos Vela (kanan) merayakan gol yang dicetak ke gawang lawan pada laga Piala FA tahun 2010 silam. (OLLY GREENWOOD / AFP

Bola.com, Jakarta Mantan penyerang Arsenal, Jay Emmanuel-Thomas, dipenjara karena mengimpor ganja dari Thailand ke Inggris.

Emmanuel-Thomas, yang juga bermain untuk Aberdeen, QPR, dan MK Dons, telah dipenjara selama empat tahun minggu ini.

Advertisement

"Melalui tindakan Anda sendiri, Anda tidak akan lagi dikenal sebagai pemain sepak bola profesional; Anda akan dikenal sebagai penjahat," kata Hakim Alexander Mills kepadanya di Chelmsford Crown Court.

"Seorang pemain sepak bola profesional yang menyia-nyiakan segalanya."

Pengadilan membacakan surat tulisan tangan yang ditulis oleh Emmanuel-Thomas yang berusia 34 tahun kepada Hakim Mills

"Tahun lalu adalah tahun yang paling menyakitkan dan membuka mata dalam hidup saya. Terkadang, itu tak tertahankan," demikian tulisan tangan Thomas.

Mengenai putrinya yang mengunjunginya di penjara, ia sedih. "Melihatnya berjalan ke dalam ruangan itu menghancurkan saya. Saya tidak pernah ingin dia melihat saya seperti itu."


Kasus Pemain Basket di Indonesia

Belum lama ini, ada juga kasus di Indonesia. 

Pebasket asing Tangerang Hakws di Indonesia Basketball League (IBL), Jarred Dwayne Shaw, ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, karena kasus narkoba.

Atlet kelahiran Dallas, Amerika Serikat, pada 28 September 1990 itu diciduk lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 869 gram.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa penangkapan Jarred Dwayne Shaw bermula dari laporan kecurigaan petugas bea dan cukai terkait penemuan barang berupa permen yang mengandung ganja.

"Dari hasil penyelidikan pelaku ditangkap di partemen daerah BSD, Tangerang. Ini pun hasil pengembangan atas penemuan 132 bungkus dengan berat 869 gram narkotika golongan satu jenis Delta9 THC," ujar Joko dinukil dari Antara.

Tag Terkait

Berita Terkait