Pemerintah Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Syarat dan Prosedurnya

Begini syarat dan prosedur mengurus sertifikasi tanah wakaf.

BolaCom | Aning JatiDiperbarui 07 Agustus 2025, 00:35 WIB
Ilustrasi sertifikat. Credit: pexels.com/Scott

Bola.com, Jakarta - Pemerintah sedang mendorong percepatan sertifikasi tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan pendidikan, termasuk tanah wakaf.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menargetkan seluruh proses dapat dirampungkan dalam kurun waktu tiga tahun.

Advertisement

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa target sertifikasi mencakup tanah wakaf maupun nonwakaf yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Selama tiga tahun ke depan, kami ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya," ujar Nusron saat kunjungan ke Cirebon, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Saat ini, realisasi sertifikasi baru mencapai sekitar 38 persen dari total 700 ribu bidang tanah yang ditargetkan.


Tantangan Utama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Tira/Liputan6.com)

Nusron mengakui bahwa satu di antara tantangan utama dalam proses ini adalah belum rampungnya dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

"Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kami harapkan bisa ada percepatan dari sana," katanya.

Nusron menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah bertujuan memberikan kepastian hukum, terutama dalam menghadapi potensi konflik akibat pergantian kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.

"Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan memang secara prinsip tidak diizinkan memiliki hak milik atas tanah. Namun, untuk kasus tertentu, mereka bisa memperoleh hak tersebut jika mendapat persetujuan dari Menteri ATR/BPN.

Pemerintah akan terus memperkuat kerja sama lintas kementerian guna memperlancar proses sertifikasi tanah untuk kepentingan sosial keagamaan dan pendidikan.


Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Ilustrasi mengurus sertifikat. Credit: pexels.com/pixabay

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK, disertai dokumen asli untuk pencocokan.
  • Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik atau dokumen sah lainnya.
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti AIW.
  • Surat pengesahan Nazhir dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan.
  • Surat ukur atau peta bidang tanah.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Ilustrasi mengurus sertifikat. (unsplash/vantaymedia)

Proses pengurusan sertifikasi dilakukan di kantor pertanahan setempat dan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kantor pertanahan.
  2. Pengukuran Tanah: Dilakukan oleh petugas BPN.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Untuk memastikan kesesuaian fisik tanah yang diwakafkan.
  4. Pendaftaran: Data tanah didaftarkan secara resmi.
  5. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat tanah wakaf diterbitkan atas nama Nazhir.

Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu sekitar 98 hari kerja.


Biaya Pengurusan

Ilustrasi biaya pengurusan. (Photo by Aleksandrs Karevs on Unsplash)

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, proses sertifikasi tanah wakaf tidak dikenakan biaya alias gratis. Wakif tidak perlu membayar layanan seperti pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Dasar Hukum

Pengurusan sertifikat tanah wakaf mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016 mengenai pembebasan biaya untuk tanah wakaf.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

 

Sumber: Merdeka