Usia Minimal Haji Jadi 13 Tahun, RUU Segera Dibawa ke Paripurna

Telah disepakati Panja RUU, usia minimal berangkat ibadah haji adalah 13 tahun.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 24 Agustus 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Foto oleh Muhammad Khawar Nazir: https://www.pexels.com/id-id/foto/laki-laki-pria-lelaki-suami-18996539/)

Bola.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati perubahan aturan mengenai batas usia minimal keberangkatan haji. Dari yang sebelumnya tercantum 18 tahun, kini disepakati menjadi 13 tahun.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa dalam draf awal terdapat frasa tambahan yang menyebut "usia 13 tahun atau sudah menikah".

Advertisement

Namun, usulan tersebut akhirnya dihapus karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kalau disebut 13 tahun atau sudah menikah, artinya membuka peluang menikah di bawah usia 13 tahun. Itu jelas dilarang oleh UU Perlindungan Anak. Pemerintah memberikan pandangan agar frasa itu dihapus, dan akhirnya disepakati," ujar Bambang, belum lama ini.


Target Disahkan 26 Agustus

Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash)

Komisi VIII DPR menargetkan RUU revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa diketok palu pada rapat paripurna, Selasa (26-8-2025).

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, khususnya Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Pimpinan DPR sudah menyetujui. Tanggal 26 Agustus nanti akan dibawa ke paripurna tingkat dua sehingga otomatis sah menjadi undang-undang," kata Marwan dalam rapat pembahasan DIM di Kompleks Parlemen, Senayan.

Marwan juga mengakui bahwa waktu pembahasan sangat terbatas. Dengan tenggat hanya empat hari kerja, pihaknya mengebut rapat bersama Panja untuk memastikan seluruh DIM rampung tepat waktu.


Alasan Mendesak

Ilustrasi haji, Ka'bah, Islami, muslim. (Photo by Ömer F. Arslan on Unsplash)

RUU Haji ini dinilai mendesak karena menyangkut persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Otoritas Arab Saudi disebut telah meminta Indonesia segera memblokir area di Arafah sebagai bagian dari pengaturan kuota jamaah.

"Kalau tidak segera diputuskan, area itu bisa diberikan kepada negara lain. Karena itu, kami menyetujui agar uang muka digunakan untuk memblok area-area di Saudi demi kepentingan haji," tegas Marwan yang juga legislator PKB.

Selain soal usia, revisi RUU Haji bersinggungan dengan peralihan kewenangan penyelenggaraan haji. Mulai musim haji tahun depan, pengelolaan akan beralih dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji).

Langkah ini diharapkan membuat tata kelola ibadah haji lebih profesional dan terorganisasi sekaligus menjawab berbagai tantangan baru yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait