Bola.com, Jakarta - Bandara Adi Soemarmo kembali mendapatkan status sebagai bandar udara internasional setelah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Pengumuman mengenai penetapan ini disampaikan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), yang bertanggung jawab sebagai pengelola bandara tersebut.
Tidak hanya Adi Soemarmo, tetapi juga 35 bandar udara umum lainnya yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional berdasarkan KM 37 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan konektivitas udara di Indonesia.
General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, merasa sangat senang dengan kembalinya status internasional bagi bandara ini, yang sebelumnya sempat dicabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
"Secara fasilitas, infrastruktur dan pelayanan, bandar udara Adi Soemarmo telah siap untuk melayani penerbangan Internasional," ujar Erick pada hari Senin (25/8).
Persebaya Baru Cetak 1 Gol di BRI Super League 2025/2026
Penerbangan Haji dan Umrah
Erick menambahkan bahwa meskipun status internasional sempat dicabut sejak 2024, Bandara Adi Soemarmo tetap melanjutkan operasional penerbangan haji dan umrah dengan baik.
Hal ini sesuai dengan penetapan dari Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji, serta penetapan dari Kementerian Perhubungan yang mengizinkan bandara tersebut untuk melayani penerbangan umrah.
"Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” ungkap Erick dengan penuh harapan.
Erick juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan untuk melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan.
Koordinasi Intensif
Hal ini harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandar Udara Adi Soemarmo dalam waktu enam bulan setelah penetapan KM 37 Tahun 2025.
"Setelah ditetapkan sebagai bandara udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” jelas Erick.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan semua pihak terkait melalui Komite Fasilitas I (FAL) Bandar Udara.
"Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan. Mohon dukungannya semoga penerbangan internasional di Bandar Udara Adi Soemarmo dapat segera hadir menyambut masyarakat Soloraya," kata Erick optimis.