Bola.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru. Ya, pemerintah mewajibkan semua video game yang beredar di Tanah Air untuk menyertakan label klasifikasi usia.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam upaya melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan setiap game yang beredar di Indonesia nantinya harus secara jelas menampilkan klasifikasi usianya.
Penetapan klasifikasi ini akan dilakukan melalui sistem khusus yang disebut Indonesia Game Rating System (IGRS). Pengumuman resmi mengenai IGRS dijadwalkan akan dilakukan pada ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) di Badung, Bali.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap kasus anak-anak yang bermain game tidak sesuai usianya, seringkali dengan menggunakan akun orang dewasa.
Partisipasi aktif dari orang tua dan anggota keluarga lainnya sangat diharapkan. Mereka memiliki peran krusial dalam memastikan anak-anak hanya mengakses game yang benar-benar sesuai dengan kategori usia mereka.
Penerapan Sistem Klasifikasi Usia Game IGRS
Sistem klasifikasi usia game, Indonesia Game Rating System (IGRS), akan menjadi patokan utama dalam menentukan kategori usia sebuah game.
Sistem ini akan diumumkan secara detail pada acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) yang berlangsung di Badung, Bali. Setiap pengembang game memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian awal guna menentukan kategori usia produk mereka.
Setelah penilaian awal oleh pengembang, Kementerian Komunikasi dan Digital akan melaksanakan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa klasifikasi usia yang diberikan oleh pengembang sudah tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses ini penting untuk menjaga integritas dan keakuratan sistem rating usia game.
Label klasifikasi usia yang akan digunakan meliputi beberapa kategori, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC (Restricted Content).
"Setiap game yang beredar akan diwajibkan menampilkan klasifikasi usianya, menunjukkan kelompok usia yang ditujukan," kata Edwin Hidayat Abdullah.
"Jika game tersebut mengandung kekerasan yang tidak sesuai untuk anak-anak, maka harus menyertakan label 18+."
Pengawasan Konten Digital
Kemenkominfo tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ketidaksesuaian antara konten game dengan klasifikasi usia yang tertera. Apabila ada game yang kontennya tidak selaras dengan rating yang diberikan, kementerian akan meminta agar klasifikasi usia tersebut disesuaikan kembali.
Ini penting untuk menjaga konsistensi dan keandalan sistem rating usia game.
Lebih lanjut, jika dalam sebuah game ditemukan konten terlarang seperti pornografi atau perjudian, pemerintah akan langsung melarang peredaran game tersebut di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Regulasi ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari game yang tidak sesuai.
Edwin Hidayat Abdullah juga menyuarakan keprihatinannya terhadap fenomena anak-anak yang memainkan game tidak sesuai dengan usianya, seringkali dengan menggunakan kredensial orang dewasa di sekitar mereka. Untuk mengatasi hal ini, Abdullah mengimbau adanya partisipasi aktif dari orang tua dan anggota keluarga lainnya.
"Orang tua memiliki peran sentral dalam mengawasi dan memastikan anak-anak di keluarga mereka hanya mengakses game yang sesuai dengan usia mereka," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews