CPNS Hanya Terima 80 Persen Gaji, Ini Penjelasan dan Perinciannya

CPNS hanya menerima 80 persen gaji. Simak penjelasan dan perinciannya.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 13 Oktober 2025, 17:20 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2024. (Dok Kementerian ESDM)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah telah memastikan akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kabar ini disambut antusias oleh masyarakat yang menanti kesempatan menjadi aparatur sipil negara.

Selain sibuk menyiapkan diri untuk menghadapi ujian seleksi, banyak calon pelamar juga penasaran soal berapa besar gaji yang akan diterima jika berhasil lolos.

Advertisement

Namun, mungkin masih ada yang belum tahu bahwa CPNS ternyata belum langsung menerima gaji penuh. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji CPNS selama masa percobaan hanya sebesar 80 persen dari total gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 10.


Masa Percobaan

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dalam aturan tersebut dijelaskan, selama berstatus CPNS dan menjalani masa percobaan, gaji serta tunjangan yang diterima belum mencapai jumlah penuh seperti halnya PNS.

Hal ini berarti, selama masa percobaan satu tahun, CPNS hanya memperoleh 80 persen dari gaji pokok yang berlaku bagi PNS di golongan dan masa kerja yang sama.

Masa percobaan ini bukan sekadar formalitas. CPNS wajib mengikuti pelatihan dasar (latsar), menjalani penilaian kinerja, serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

Setelah lulus seluruh tahapan tersebut, barulah status mereka berubah menjadi PNS dan gaji serta tunjangan akan dibayarkan secara penuh, termasuk hak atas berbagai fasilitas dan jaminan pensiun di masa depan.


Perincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Regulasi tersebut disahkan pada 26 Januari 2024, dengan pembaruan daftar gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, gaji PNS dibagi ke dalam empat golongan utama. Bagi lulusan S1 yang baru lulus seleksi CPNS, posisi awal biasanya ditempatkan di Golongan III.

Berikut kisaran gaji pokok untuk masing-masing subgolongan:

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.678.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Adapun Golongan IV merupakan jenjang lanjutan yang dicapai setelah PNS melalui masa pengabdian panjang dan kenaikan pangkat bertahap.

Dengan demikian, CPNS yang masih dalam masa percobaan hanya menerima 80 persen dari besaran gaji di atas. Misalnya, jika gaji pokok Golongan III/a berada di angka Rp2,7 juta per bulan maka CPNS baru akan menerima sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta selama masa percobaan.


Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kendati gaji awal terbilang sederhana, nilainya akan terus meningkat seiring masa kerja. PNS memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, dan juga berpeluang naik golongan apabila memenuhi kriteria tertentu.

Pada puncak karier, seorang PNS dapat mencapai Golongan IV/e, yakni jenjang tertinggi yang biasanya ditempuh setelah lebih dari 30 tahun masa kerja. Di posisi ini, gaji pokok bisa mencapai Rp5,9 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PNS berhak atas berbagai tunjangan, yang besarannya diatur masing-masing instansi sesuai kebijakan internal dan tingkat jabatan.

Komponen tunjangan ini kerap menjadi faktor utama yang membuat penghasilan total seorang PNS bisa jauh lebih besar daripada gaji pokoknya.


Prospek dan Keuntungan Jangka Panjang

Meski CPNS hanya menerima sebagian gaji di awal, karier sebagai PNS tetap dianggap stabil dan menjanjikan dalam jangka panjang.

Setelah diangkat penuh, mereka akan menikmati berbagai fasilitas tambahan seperti tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan dana pensiun.

Dengan struktur kenaikan gaji yang teratur dan sistem jenjang karier yang jelas, profesi PNS masih menjadi pilihan favorit bagi banyak pencari kerja di Indonesia.

Gaji yang stabil, tunjangan tetap, serta jaminan hari tua menjadikan pekerjaan di sektor pemerintahan tidak hanya menawarkan penghasilan, tetapi juga kepastian masa depan.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait