Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, nilai PPN adalah 11 persen.
Namun, Purbaya menegaskan keputusan mengenai penurunan pajak tersebut tidak akan diambil secara terburu-buru. Ia ingin terlebih dahulu mengevaluasi kondisi ekonomi nasional serta penerimaan negara hingga akhir tahun ini.
"Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, jika situasi ekonomi mendukung, penurunan tarif PPN dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati," ujarnya.
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa produk barang dan jasa yang ditujukan untuk kepentingan umum tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Di sisi lain, PPN sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Hal ini berarti barang dan jasa yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat menengah tidak akan terpengaruh oleh kenaikan pajak.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022," ujar Prabowo.
Dia juga menambahkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku.
Daftar Barang yang Tidak Dikenai Pajak 12 Persen
Berikut adalah daftar kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen, atau akan dikenakan PPN 11 persen pada tahun 2025.
Kelompok-kelompok tersebut mencakup berbagai komoditas penting bagi masyarakat.
1. Beras dan padi-padian lainnya
2. Jagung
3. Kedelai
4. Buah-buahan
5. Sayur-sayuran
6. Ubi jalar dan ubi kayu
7. Gula
8. Ternak serta hasilnya seperti susu segar dan hasil pemotongan hewan
9. Unggas
10. Kacang tanah dan jenis kacang-kacangan lainnya
11. Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya
12. Tiket kereta api, tiket pesawat, transportasi penumpang, jasa angkutan umum, layanan angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket tertentu, serta pengurusan transportasi dan biro perjalanan
13. Jasa pendidikan, baik dari pemerintah maupun swasta, buku pelajaran, dan kitab suci
14. Jasa kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan medis yang disediakan oleh pemerintah dan swasta
15. Jasa keuangan, dana pensiun, dan layanan keuangan lainnya seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
Sumber: Merdeka.com