Komdigi Tunggu Respons X Corp soal Denda Rp78 Juta karena Konten Porno

X Corp kena denda Komdigi akibat pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 18 Oktober 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi X (dulu Twitter). (Photo by Matias Mango on Pexels)

Bola.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria menyatakan, pihaknya sedang menjalani proses komunikasi dengan X Corp terkait sanksi yang dijatuhkan akibat pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi.

Pelanggaran tersebut terdeteksi melalui pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Advertisement

"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau enggak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar sekian denda, jadi kami tunggu," ujar Nezar saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (17-10-2025).

Meski begitu, Nezar menegaskan bahwa Komdigi belum menetapkan tenggat waktu pembayaran denda. Namun, pihaknya akan menunggu respons hingga pekan depan.

"(Sampai kapan tenggat waktu) ya secepatnya sih, kami lihat minggu depan ya," tambahnya.

 


Diatur di Permen

Ilustrasi X (dulu Twitter). (Photo by Kelly Sikkema on Unsplash)

Ketika ditanya mengenai sanksi apabila X Corp tidak merespons, Nezar menyebut hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

"Ya sudah diatur ya di Permen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," jelas Nezar. 

Selain itu, Komdigi mendorong X Corp untuk membuka kantor di Indonesia agar koordinasi terkait moderasi konten lebih mudah dilakukan.

"Ya kami menganjurkan mereka buka kantor supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten," ujar Nezar.

 


Denda Administratif

Ilustrasi X (dulu Twitter). (Photo by Abdelrahman Ahmed on Pexels)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi kembali menegur X Corp karena belum membayar denda administratif yang dijatuhkan sebelumnya. Surat Teguran Ketiga dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur resmi komunikasi Platform X.

Denda yang semula ditetapkan pada Teguran Kedua kini meningkat menjadi Rp78.125.000 sebagai akumulasi eskalasi sanksi.

"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (15-10-2025).

Alexander menegaskan, meski X Corp sudah melakukan take down terhadap konten bermasalah dua hari setelah Surat Teguran Kedua, pembayaran denda administratif tetap wajib sesuai peraturan.

"Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)," ujar Alexander.

 

Sumber: merdeka.com