Pemerintah Siapkan Regulasi Ojek Online: Atur Tarif hingga Perlindungan Pengemudi

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang ojek online, yang nantinya mengatur tarif ojol hingga perlindungan terhadap pengemudi.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 25 Oktober 2025, 06:20 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang ojek online, yang nantinya mengatur tarif ojol hingga perlindungan terhadap pengemudi. 

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025). 

Advertisement

"Iya (mengatur tarif), terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," kata Prasetyo. 

"Mungkin Perpres. Biar lebih cepat," sambungnya.

Selain itu, perpres ini akan mengatur agar persaingan antar perusahaan ojek online lebih sehat sehingga para pengemudi bisa semakin sejahtera. Prasetyo menyebut pemerintah masih mematangkan aturan-aturan yang akan dimasukkan dalam Perpres.

"Sedang dikomunikasikan semua," ucapnya.

 


Target Rampung Tahun Ini

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perpres tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna 1 tahun pemerintahan pada 20 Oktober 2025. Pemerintah menargetkan perpres ojek online rampung dalam tahun 2025.

"Secepatnya, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," jelas Prasetyo.

Di sisi lain, Prasetyo menuturkan pemerintah akan memanggil aplikator ojek online. Hal ini untuk menyamakan pandangan sebelum perpres ojol diterbitkan. "Oh iya pasti," ucap Prasetyo. 

Berita Terkait