Bola.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menggelar pertemuan dengan para pimpinan serikat pekerja, federasi, dan konfederasi di Jakarta, Jumat (31-10-2025).
Diskusi tersebut membahas penyusunan formula baru upah minimum nasional yang dinilai krusial untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Afriansyah, yang akrab disapa Ferry, menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya merancang kebijakan pengupahan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi, baik nasional maupun regional.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
"Formula baru ini penting untuk menyeimbangkan daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, dan pemerataan ekonomi," ujar Ferry.
Menurutnya, kebijakan pengupahan yang komprehensif akan memperkuat hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Jaga Keseimbangan
Ferry menilai, penyusunan formula baru upah minimum tidak sekadar urusan nominal, tetapi juga bagian dari strategi besar memperkuat sistem hubungan industrial di Indonesia.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan yang sedang dirumuskan harus mampu menciptakan keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan bisnis di berbagai sektor.
"Pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini tidak hanya berpihak pada satu sisi. Semua pihak, pekerja maupun pengusaha, harus mendapat manfaat secara seimbang," katanya.
Langkah ini disebut sebagai upaya strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik yang makin kompleks, tanpa mengorbankan prinsip keadilan sosial.
Dorongan Pembentukan PKB
Dalam kesempatan yang sama, Ferry mendorong perusahaan-perusahaan untuk mempercepat pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurutnya, PKB merupakan instrumen penting yang menjadi wujud nyata kemitraan antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.
"PKB jangan hanya menjadi dokumen formalitas. Itu harus mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha secara transparan," tegasnya.
Ferry mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam praktik ketenagakerjaan.
Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 76 Tahun 2024, disebutnya sebagai fondasi utama hubungan kerja yang adil, sehat, dan produktif.
Selain itu, pemerintah berupaya memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, yang menjadi wadah komunikasi langsung antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.
Komunikasi Rutin
Melalui pembentukan Satuan Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, pemerintah mendorong perusahaan agar mampu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis sekaligus kompetitif.
"Produktivitas dan keharmonisan industri adalah dua sisi mata uang yang sama yang harus tumbuh bersama," ujar Ferry.
Ia berharap pertemuan dengan serikat pekerja ini menjadi awal dari komunikasi yang lebih terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah dan mitra sosial.
Diskusi serupa, menurutnya, akan digelar setiap bulan sebagai forum tetap untuk membahas isu ketenagakerjaan dan menyalurkan aspirasi secara langsung.
"Forum-forum seperti ini sangat penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama," kata Ferry.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan merespons secara cepat setiap masukan dari para pemangku kepentingan," katanya lagi.
Sumber: merdeka.com