Bola.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, sektor usaha, dan masyarakat umum.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama merupakan hasil kolaborasi antara tiga kementerian yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat dapat merencanakan kegiatan pribadi mereka lebih awal, seperti liburan, berkumpul dengan keluarga, serta menyusun rencana kerja dan agenda tahunan dengan lebih efektif.
Tahun 2026 akan memiliki total 25 hari yang ditetapkan sebagai hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Banyaknya hari libur ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat dan berkumpul dengan orang-orang terkasih.
Delapan hari cuti bersama yang ditetapkan akan berlangsung di berbagai bulan sepanjang 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat yang lebih panjang. Cuti bersama ini biasanya berdekatan dengan hari libur nasional, sehingga menciptakan periode liburan yang lebih fleksibel.
Berikut ini adalah perincian tanggal cuti bersama untuk tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Jadwal Hari Libur Nasional 2026
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026, selain cuti bersama. Libur ini mencakup perayaan agama dari berbagai keyakinan serta peringatan hari-hari besar nasional yang memiliki makna penting..
Berikut adalah rincian lengkap mengenai hari libur nasional yang ditetapkan untuk 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Keputusan Tiga Menteri
Penetapan tanggal untuk 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, serta Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah telah dilakukan melalui keputusan dari Menteri Agama. Keputusan ini penting untuk memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan perayaan hari besar tersebut.
Unit-unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, mencakup berbagai kepentingan masyarakat.
Contohnya adalah rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, penyedia listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, dan organisasi sejenis lainnya. Mereka diharuskan untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja selama hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026, sebagaimana diatur dalam diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan cuti bersama yang disebutkan dalam diktum kesatu berdampak pada pengurangan hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, dan perusahaan.
Aparatur sipil negara juga harus melaksanakan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai negeri mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa terkecuali.
Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh masing-masing pimpinan. Setiap pimpinan memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan terkait cuti bersama bagi karyawan mereka, sehingga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.