Bola.com, Jakarta - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri sedang menghadapi tekanan serius.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyebut kondisi stagnasi saat ini tak lepas dari masuknya produk tekstil impor secara masif dan sulit dikontrol, yang menghambat perkembangan industri lokal.
Danang menyoroti lemahnya pengelolaan impor sebagai sumber masalah.
Ia menekankan bahwa kurangnya transparansi dalam penetapan kuota impor memberi peluang bagi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi sehingga produk dalam negeri kalah bersaing.
"Industri tekstil kita terhenti pertumbuhannya karena serbuan barang impor yang tidak terkendali. Situasi ini diperburuk oleh minimnya transparansi dalam penetapan kuota impor. Kami menduga ada oknum APH yang memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi, yang ujung-ujungnya merugikan produsen lokal," kata Danang di Jakarta.
Tuntutan Asosiasi Pengusaha
Selain itu, Danang menekankan perlunya pemerintah menyediakan data lengkap tentang importir dan melakukan audit terhadap pejabat kementerian yang terlibat. Menurutnya, manajemen data importir yang baik sangat penting karena informasi tersebut hingga kini belum tersedia secara terbuka bagi publik.
"Bagaimana kita bisa mengawasi importir nakal jika data tidak dibuka? Kami perlu mengetahui siapa saja yang memperoleh kuota dan jumlahnya. Tanpa transparansi, pengawasan tidak berjalan, dan potensi manipulasi kuota semakin tinggi," ujarnya.
Menanggapi masalah ini, API mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, dilakukan audit menyeluruh terhadap pejabat di kementerian terkait. Danang menekankan audit ini penting untuk memastikan pengelolaan data importir dilakukan secara transparan, menjaga akuntabilitas, dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
Kedua, API mendorong kajian ulang regulasi yang mengatur perizinan impor. Menurutnya, banyak Peraturan Teknis (Pertek) yang diterbitkan kementerian cenderung kompleks dan variatif sehingga membingungkan pelaku usaha.
Dengan kajian ini, diharapkan regulasi menjadi lebih sederhana, efektif, dan tidak saling tumpang tindih, sekaligus meningkatkan efisiensi proses impor.
Dorongan Implementasi Tegas
API menyambut penerbitan regulasi baru, termasuk Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Impor TPT, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor TPT.
Regulasi ini diharapkan menjadi alat hukum yang efektif untuk mengendalikan arus impor sekaligus melindungi industri domestik.
"Kami menghargai niat baik pemerintah melalui regulasi baru ini. Namun, yang terpenting adalah implementasi tegas di lapangan dan keberanian untuk menyingkirkan praktik-praktik yang merugikan industri," ujar Danang.
Ia menambahkan bahwa tanpa transparansi data dan audit yang jelas, regulasi sebaik apa pun hanya akan menjadi "macan kertas".
API menegaskan pemerintah perlu segera bertindak agar industri tekstil nasional bisa bangkit, berkembang, dan bersaing di tengah tekanan pasar global yang kian ketat.
Sumber: merdeka.com