Cek Aturan Bagasi dan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api, Total Maksimal 20 Kg Per Penumpang

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengingatkan pelanggan agar memperhatikan aturan bagasi saat akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 24 November 2025, 12:20 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memprediksi volume peningkatan penumpang pada arus balik Lebaran 2025 akan terjadi secara merata hingga 7 April 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bola.com, Jakarta - Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengingatkan pelanggan agar memperhatikan aturan bagasi saat akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menyusun rencana liburan dengan matang. Persiapan liburan yang matang akan membuat pengalaman liburan lebih nyaman dan menyenangkan.

Advertisement

Salah satu persiapan penting yang harus dilakukan adalah bagasi atau barang bawaan. Pelanggan wajib mempertimbangkan barang bawaan yang akan dibawa masuk ke kabin kereta api.

"Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pelanggan selama berada di stasiun maupun di atas kereta," ujar Feni, Senin (24/11/2025).

Feni menjelaskan penumpang boleh membawa barang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Total berat bagasi maksimal 20 kg per orang
  • ⁠Volume tidak lebih dari 100 dm³
  • ⁠Dimensi barang maksimal 70x48x30 cm
  • Jumlah maksimal 4 koli
  • ⁠Batas maksimal ukuran koper 26 inci

 

 


Tarif Jika Melebihi Batas Ketentuan Bagasi

Calon penumpang kereta api. (dok. PT KAI)

Jika terdapat barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan, maka penumpang dapat menimbang barang bawaannya terlebih dahulu saat proses boarding, dengan biaya sebagai berikut:

  • Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif
  • ⁠Rp6.000/kg untuk kelas bisnis
  • ⁠Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi

Feni menyatakan demi menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan kereta api, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh penumpang, baik di dalam kabin maupun di bagasi.

Sejumlah barang larangan tersebut di antaranya bahan mudah meledak dan mudah terbakar, senjata tajam dan senjata api tanpa izin, bahan kimia berbahaya dan beracun, barang berbau menyengat dan hewan.

"Kepatuhan terhadap aturan bagasi adalah bagian penting dari ketertiban perjalanan kereta api. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan di kereta api," ungkapnya.

 


Aturan Bagasi Bukan untuk Mempersulit

Penumpang kereta api jarak jauh menunggu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Jelang Natal dan Tahun Baru PT KAI mengantisipasi cuaca ekstrem dan daerah rawan, Daop 1 Jakarta menyiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) yang ditempatkan di lokasi rawan apabila terjadi hambatan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, amblesan dan tanah longsor. AMUS yang siapkan berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi (untuk jembatan), alat penambat rel, dan alat berat lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Feni, aturan bagasi bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua.

"Jadi kami mohon hanya membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan. Juga jangan membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain,” titur Feni.

Ia berharap dengan saling bekerja sama dan tertib terhadap aturan, perjalanan liburan akhir tahun bersama kereta api akan lebih aman, nyaman, dan berkesan. 

Berita Terkait