Bola.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H atau tahun 2026.
Rekrutmen ini ditujukan bagi umat muslim Indonesia yang memenuhi kualifikasi serta memiliki komitmen kuat dalam mendampingi jemaah di Tanah Suci.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Seluruh peserta diminta mengunggah persyaratan administrasi secara lengkap dalam rentang waktu tersebut.
Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi berlangsung transparan, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.
Mekanisme ini diharapkan menghasilkan petugas yang kompeten, berintegritas, dan siap memberikan layanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
Delapan Formasi
Untuk pelaksanaan haji 2026, Kemenhaj menyiapkan delapan formasi utama yang dapat dipilih pelamar.
Formasi tersebut meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta layanan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Setiap NIK hanya dapat dipakai satu kali untuk membuat akun dan mengikuti proses seleksi guna menjaga keabsahan dan ketepatan data.
Chandra mengingatkan para pelamar seleksi petugas haji 2026 untuk memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan.
"Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri, keputusan panitia mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.
Syarat Umum dan Kualifikasi
Calon petugas wajib berstatus warga negara Indonesia yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan melalui surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak sedang hamil.
Peserta juga harus memiliki komitmen penuh terhadap pelayanan jemaah, integritas tinggi, rekam jejak yang baik, dan tidak sedang berstatus tersangka pidana.
Pelamar dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun instansi lain diwajibkan melampirkan izin tertulis dari atasan.
Kemampuan mengoperasikan aplikasi digital berbasis Android maupun iOS menjadi satu di antara syarat pendukung untuk menunjang aktivitas operasional selama bertugas.
Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai lebih, mengingat kebutuhan komunikasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi. Selain itu, peserta tidak diperbolehkan sedang menjalani tugas belajar.
Suami dan istri juga tidak boleh bertugas sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Latar belakang calon petugas dapat berasal dari berbagai unsur, dari pejabat negara, ASN/non-ASN Kemenhaj maupun kementerian/lembaga lain, TNI/Polri, hingga unsur masyarakat seperti ormas Islam, lembaga pendidikan Islam (pesantren atau PTKI), serta tenaga profesional yang relevan.
Chandra menambahkan bahwa petugas yang sudah tiga kali bertugas sebagai PPIH, baik kloter maupun Arab Saudi,sejak 2022 tidak lagi dapat mendaftar.
Informasi lengkap mengenai persyaratan teknis dapat diakses melalui laman petugas.haji.go.id.
Sumber: merdeka.com