ESDM Belum Mau Bocorkan Dugaan Tambang Ilegal Pemicu Bencana di Sumatra

ESDM beralasan pemerintah saat ini mengutamakan sisi kemanusiaan dalam penanganan bencana Sumatra ketimbang penegakan hukum.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 16 Desember 2025, 05:20 WIB
Berdasar informasi dari data bencana hidrometeologi siklon tropis senyar yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (4/12) malam, setidaknya terdapat 2.698 rumah warga di Kabupaten Aceh Tamiang yang mengalami kerusakan parah. Tampak foto udara yang diambil menggunakan drone ini menunjukkan wilayah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Pulau Sumatra, Kamis 4 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bersedia membeberkan secara terbuka hasil kajian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelaahan awal, tetapi hasil tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

Advertisement

"Kami sudah kaji, tapi kamu belum bisa menyampaikan produk itu untuk kemudian menjadi bahan perbincangan di publik," ujar Jeffri di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (15-12-2025).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memilih untuk memprioritaskan penanganan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana, dibandingkan langsung mengedepankan proses penegakan hukum.


Susun Kajian

Warga yang menjadi korban banjir bandang di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara menggunakan kayu gelondongan untuk menyeberangi sungai, Selasa 2 Desember 2025. Warga Batang Toru, Tapanuli Selatan, terpaksa menggunakan jembatan darurat yang terbuat dari gelondongan kayu untuk menyeberangi sungai setelah jembatan utama rusak akibat terjangan banjir bandang baru-baru ini. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Meski demikian, Ditjen Gakkum ESDM telah menyusun kajian terkait dugaan kegiatan tambang ilegal, termasuk aktivitas pertambangan emas di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

"Sebenarnya, teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana DAS-nya itu, bagaimana Martabe itu, jaraknya berapa dan sebagainya, kami sudah buat kajian," lanjut Jeffri.

Namun, Jeffri menegaskan kajian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang akan dilakukan pada waktu yang dianggap tepat.

"Tetapi, itu bagian dari penegakan hukum dan kami mendahulukan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian kemanusiaan dulu," katanya.

Menurut Jeffri, penindakan hukum tetap menjadi kewajiban pemerintah. Akan tetapi, momentum pelaksanaannya perlu dipertimbangkan dengan matang.

"Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) kemarin turun itu dalam konteks keperluan kemanusiaan. Penegakan hukum itu penting dan wajib dilakukan, tetapi melihat momentumnya dulu," ujarnya.


Lakukan Penyisiran

Tim penyelamat memegang tali dalam upaya mengevakuasi kendaraan dan warga yang terjebak banjir di Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Kamis 27 November 2025. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Sumatra Barat melaporkan, total 27.433 warga terdampak banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak awal pekan lalu. (REZAN SOLEH/AFP)

Jeffri menambahkan, penyelesaian persoalan kemanusiaan harus menjadi fokus utama sebelum masuk ke tahapan penentuan pihak yang bertanggung jawab.

"Sebagai bangsa, kita selesaikan dulu masalah kemanusiaan. Kalau kemudian kita dalam persoalan bangsa ini masalah-masalah kemanusiaan belum kita selesaikan, kita cari siapa yang paling bersalah dan sebagainya, saya kira itu baik, tapi itu bukan keputusan yang terbaik," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan telah memerintahkan penyisiran terhadap seluruh aktivitas pertambangan, menyusul dugaan keterkaitan tambang ilegal dengan bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

"Di Sumatra Barat, di Aceh pun kami sedang melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim kami sedang melakukan evaluasi. Jadi, nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak," kata Bahlil beberapa waktu lalu.

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

"Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai kaidah aturan yang berlaku, kami akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.


Siap Menindak

Warga desa memotong kayu-kayu yang hanyut oleh banjir bandang di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 4 Desember 2025. Banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang terjadi pada akhir November 2025 lalu membawa serta kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar. (YT HARIONO/AFP)

Bahlil juga memastikan Kementerian ESDM siap menindak badan usaha pertambangan yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin.

Berdasarkan data ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Di Aceh, tercatat satu KK komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada 2018. Selain itu, terdapat tiga IUP emas yang mulai berlaku pada 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang terbit dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP bijih besi DMP yang dikeluarkan antara 2011 hingga 2020.

Provinsi tersebut juga memiliki dua IUP bijih besi dengan masa berlaku sejak 2012 hingga 2018.

Sementara itu, terdapat satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah izinnya mencakup Aceh dan Sumatra Utara, dengan izin berlaku sejak 2018. Di Sumatra Utara tercatat dua KK emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017.

Di Sumatra Barat, data ESDM mencatat empat IUP komoditas besi yang diterbitkan pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timah hitam yang berlaku mulai 2020, serta satu IUP emas yang terbit pada 2019.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait