Pemerintah Siapkan Relaksasi Cicilan KUR untuk Korban Banjir Sumatra

Menko Airlangga Hartarto sampaikan pemerintah beri relaksasi cicilan KUR bagi korban banjir Sumatra.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 17 Desember 2025, 05:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia. Menko Airlangga mengumumkan provinsi yang bisa mengelola inflasi dengan baik. (Liputan6.com/Tira)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan skema subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara bertahap untuk mendukung pemulihan usaha, khususnya bagi debitur yang terdampak banjir di Sumatra.

Dalam kebijakan ini, bunga KUR ditetapkan 0 persen pada 2026, naik menjadi tiga persen pada 2027, dan kembali normal enam persen pada 2028.

Advertisement

Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (16-12-2025).

Hadir dalam rapat itu Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, serta sejumlah pejabat eselon I.


Paket Relaksasi

Penting dicatat, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah setelah dihantam banjir bandang dan longsor pada Rabu (26/11/2025) lalu. Warga sangat membutuhkan pasokan bantuan kebutuhan dasar air bersih, listrik, hingga jaringan komunikasi. Tampak dalam foto, para penyintas berjalan melewati reruntuhan mobil di area terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Sumatera, Kamis 4 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Airlangga menjelaskan, skema ini menjadi bagian dari paket relaksasi bagi debitur existing maupun baru, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang terdampak bencana.

"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026, 3% di 2027, dan tahun berikutnya normal di 6%," ujar Menko Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM, sekaligus memastikan transisi subsidi berjalan secara terukur.


Relaksasi untuk Debitur Terdampak Berat

Foto udara yang diambil menggunakan drone ini menunjukkan wilayah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Pulau Sumatra, Kamis 4 Desember 2025. Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah setelah dihantam banjir bandang dan longsor pada Rabu (26/11/2025) lalu. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Selain subsidi bunga, pemerintah menyiapkan relaksasi bagi debitur existing, terutama usaha yang terdampak parah dan tidak dapat dilanjutkan.

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing terkait debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan potensi penghapusan," jelas Airlangga.

Bagi debitur yang masih bisa melanjutkan usaha, pemerintah menawarkan fleksibilitas, seperti perpanjangan tenor kredit atau penambahan fasilitas pembiayaan.

"Kemudian bagi debitur lain, relaksasinya berupa perpanjangan tenor atau penambahan kredit atau suplesi," tambahnya.


Penyesuaian Anggaran Subsidi Bunga

Foto ini menunjukkan tim pencari dan penyelamat gabungan mengerahkan gajah Sumatra untuk membantu membersihkan puing-puing pohon pasca banjir bandang di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Senin 8 Desember 2025. Tim gabungan mengerahkan beberapa ekor gajah Sumatra untuk membantu membersihkan tumpukan kayu gelondongan di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh pada Senin 8 Desember 2025. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa perubahan kebijakan subsidi bunga KUR akan diikuti penyesuaian alokasi anggaran sesuai keputusan Komite Kebijakan KUR.

"Yang kedua, terkait KUR, tentu dengan adanya perubahan kebijakan dari Komite Kebijakan KUR, alokasi subsidi bunganya akan mengikuti," ujar Suahasil.

Ia menambahkan, mekanisme penganggaran tetap berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Nanti di perbendaharaan akan merespons sesuai hitungan dari Kementerian UMKM, yang tetap sebagai KPA-nya," jelas Suahasil.

emerintah berharap, subsidi bunga KUR bertahap ini mampu memberikan kepastian bagi pelaku UMKM, menjaga keberlanjutan pembiayaan, sekaligus meminimalkan risiko fiskal saat suku bunga kembali ke level normal.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait