Bola.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan skema subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara bertahap untuk mendukung pemulihan usaha, khususnya bagi debitur yang terdampak banjir di Sumatra.
Dalam kebijakan ini, bunga KUR ditetapkan 0 persen pada 2026, naik menjadi tiga persen pada 2027, dan kembali normal enam persen pada 2028.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (16-12-2025).
Hadir dalam rapat itu Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, serta sejumlah pejabat eselon I.
Paket Relaksasi
Airlangga menjelaskan, skema ini menjadi bagian dari paket relaksasi bagi debitur existing maupun baru, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang terdampak bencana.
"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026, 3% di 2027, dan tahun berikutnya normal di 6%," ujar Menko Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM, sekaligus memastikan transisi subsidi berjalan secara terukur.
Relaksasi untuk Debitur Terdampak Berat
Selain subsidi bunga, pemerintah menyiapkan relaksasi bagi debitur existing, terutama usaha yang terdampak parah dan tidak dapat dilanjutkan.
"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing terkait debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan potensi penghapusan," jelas Airlangga.
Bagi debitur yang masih bisa melanjutkan usaha, pemerintah menawarkan fleksibilitas, seperti perpanjangan tenor kredit atau penambahan fasilitas pembiayaan.
"Kemudian bagi debitur lain, relaksasinya berupa perpanjangan tenor atau penambahan kredit atau suplesi," tambahnya.
Penyesuaian Anggaran Subsidi Bunga
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa perubahan kebijakan subsidi bunga KUR akan diikuti penyesuaian alokasi anggaran sesuai keputusan Komite Kebijakan KUR.
"Yang kedua, terkait KUR, tentu dengan adanya perubahan kebijakan dari Komite Kebijakan KUR, alokasi subsidi bunganya akan mengikuti," ujar Suahasil.
Ia menambahkan, mekanisme penganggaran tetap berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Nanti di perbendaharaan akan merespons sesuai hitungan dari Kementerian UMKM, yang tetap sebagai KPA-nya," jelas Suahasil.
emerintah berharap, subsidi bunga KUR bertahap ini mampu memberikan kepastian bagi pelaku UMKM, menjaga keberlanjutan pembiayaan, sekaligus meminimalkan risiko fiskal saat suku bunga kembali ke level normal.
Sumber: merdeka.com