Bola.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) atau upah minimum tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan ini menggunakan formula yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski nomor peraturannya masih dalam proses.
"Dari penjelasan Mendagri dan Menaker, waktu penetapan semua sama. Jadi, UMP, UMK, UMSP, dan UMSK akan ditetapkan pada 24 Desember 2025," kata Aziz, Rabu (17-12-2025).
Menurut Aziz, rumus upah minimum tetap mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PE) yang dikalikan alfa (a). Nilai alfa dalam PP ditetapkan antara 0,5-0,9.
Besaran alfa untuk provinsi maupun kabupaten/kota akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Terkait alfa, itu bagian dari dinamika Dewan Pengupahan. Nanti ada kajian dan alasan yang mendasarinya, baru dirumuskan secara final," ujarnya.
Alur Penetapan UMR
Aziz memaparkan bahwa penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Hasilnya akan direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Rekomendasi hasil pembahasan dikirim ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025 agar dapat ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025.
Aziz menegaskan bahwa masukan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi akan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan upah minimum.
Upah Minimum Sektoral
Terkait UMSP dan UMSK, Aziz mengatakan pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan. Hingga saat ini, belum ada sektor yang diputuskan untuk UMSP 2026 karena masih menunggu rekomendasi dewan.
"Kami akan menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok (Kamis) pukul 13.00 WIB sambil menunggu PP yang sudah bernomor karena itu menjadi dasar pembahasan kami," kata Aziz.
Ia menambahkan, sektor yang akan dijadikan dasar upah minimum sektoral akan ditentukan dalam rapat dewan, dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Sumber: merdeka.com