Kapolri Larang Pesta Kembang Api di Seluruh Wilayah Denpasar Bali pada Malam Tahun Baru 2026

Polresta Denpasar menegaskan tidak ada izin untuk menggunakan kembang api saat perayaan malam tahun baru.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 27 Desember 2025, 09:20 WIB
Kembang api pada peresmian Patung Garuda Wisnu Kencana di Ungasan, Bali, 22 September 2018. Karya seni itu terbuat dari tembaga dan kuningan yang ditopang 21.000 batang baja seberat 2.000 ton, serta baut sebanyak 170.000 buah. (AFP/SONNY TUMBELAKA)

Bola.com, Jakarta - Polresta Denpasar, Bali, telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat di wilayah hukum mereka untuk mengadakan pesta kembang apik pada malam Tahun Baru 2026. Pihak Polresta Denpasar juga menegaskan tidak akan ada izin yang diberikan untuk penggunaan kembang api dalam perayaan malam tahun baru tersebut.

Keputusan ini diambil mengingat situasi berduka akibat bencana alam yang telah melanda sebagian besar wilayah Sumatra dan Aceh. Dalam konteks ini, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati kondisi yang sedang berlangsung.

Advertisement

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, larangan tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” ucap Kompol Sukadi saat memberikan keterangan di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).

"Mengingat situasi masih berduka, secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," imbuh dia. 


Berlaku di Seluruh Tempat

Dua turis wanita berpose saat difoto di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Daerah ini merupakan tujuan wisata turis mancanegara dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal tahun 1970-an. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Ia menegaskan larangan mengadakan pesta kembang api di area hukum Polresta Denpasar sudah sangat jelas.

"Terkait imbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api. Artinya dilarang," ungkapnya.

Dia juga menekankan bahwa peraturan tersebut berlaku di semua tempat, termasuk lokasi wisata di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar, seperti Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan.

Menurutnya, Polresta Denpasar akan berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban di masa mendatang.

Sementara itu, mengenai tindakan yang akan diambil terhadap warga, tempat usaha, atau obyek wisata yang melanggar larangan pesta kembang api, pihaknya akan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Dengan demikian, penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.


Imbauan Tidak Bisa Ditawar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pelanggaran ekspor produk CPO. (Foto: Istimewa).

Dia menekankan perlunya pembatalan izin bagi tempat hiburan dan objek wisata yang telah mengajukan permohonan untuk mengadakan pesta kembang api.

"Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," jelasnya.

tersebut.

Selain itu, mengenai jumlah tempat usaha dan objek wisata yang meminta izin untuk menggelar pesta kembang api, pihaknya masih belum dapat memberikan data yang akurat.

"Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya, karena itu datanya dari intel. Sudah ada edaran mengacu dengan (perintah) dari Kapolri. Tapi yang jelas imbauan Kapolri enggak bisa ditawar lagi," ujarnya. 

Berita Terkait