Bola.com, Jakarta - Pemain yang pernah didukung untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde, mendapatkan sanksi berat dari Pengadilan Turki.
Sejumlah media Turki mengabarkan, Jayden Oosterwolde yang membela Fenerbahce di Liga Turki, dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, empat bulan, dan 14 hari.
Selain gelandang keturunan Indonesia itu, rekan setimnya, Mert Hakan Yandas, juga diberikan sanksi yang sama buntut insiden yang terjadi dalam derbi Instabul kontra Galatasaray pada 19 Mei 2024.
Selain keduanya, tiga orang lainnya yaitu Ertugrul Karanlik, Hulusi Belgu, dan Emre Kartal juga dikenai hukuman penjara satu tahun, empat bulan, dan 14 hari.
Kronologis
Ertugrul Karanlik adalah dokter tim Fenerbahce, Hulusi Belgu pengurus Fenerbahce, dan Emre Kartal putra dari pelatih Fenerbahce, Emre Kartal.
Kelimanya terbukti melakukan kekerasan terhadap manajer stadion Galatasaray, Ali Celikkiran, dengan vonis "tindak pidana penganiayaan ringan di bawah pengaruh provokasi yang tidak adil."
Kejadian bermula ketika Fenerbahce mempermalukan Galatasaray 1-0 dalam pekan ke-37 Liga Turki yang menunda pesta juara tuan rumah.
Para pemain dan staf Fenerbahce merayakan kemenangan itu dengan membentangkan bendera klub, yang berusaha direbut Ali Celikkiran.
Menuntut Pembebasan
Beberapa pemain dan staf Fenerbahce melakukan kekerasan terhadap Ali Celikkiran yang menyebabkan korban mengalami patah tulang leher.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang disusun, kelimanya dituntut hukuman enam hingga sembilan tahun penjara karena "sengaja melukai yang menyebabkan patah tulang atau dislokasi pada tubuh."
Dalam persidangan di Pengadilan Pidana Asli Istanbul, Mert Hakan Yandas mengatakan bahwa kejadian itu disebabkan karena intervensi terhadap Ertugrul Karanlik dan bendera Fenerbahce.
"Bagi kami, bendera Turki dan bendera Fenerbahçe adalah kehormatan dan martabat. Hal itu tidak bisa dianggap remeh. Saya tidak bersalah dan menuntut pembebasan saya," ujarnya dinukil dari media Turki, Sabah.
Namun, menurut AFP, hukuman untuk Jayden Oosterwolde dan Mert Hakan Yandas hanya berupa percobaan atau ditangguhkan, yang artinya keduanya tidak dipenjara tapi tetap dalam pengawasan hukum selama periode itu.
Sumber: Sabah, AFP