Sukses


    Gandeng Kepolisidan dan Kemenkumhan, SCM Akan Tindak Tegas Pembajakan Tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022 / 2025

    Bola.com, Jakarta - PT Surya Citra Media Tbk (SCM) bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) akan menindak tegas pembajakan tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022/2025.

    SCM adalah pemegang lisensi eksklusif Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris musim 2022/2023, 2023/2024, dan 2024/2025.

    Selain itu, SCM juga meningatkan kepada masyarakat untuk tidak menggelar nonton bareng secara komersial dan non-komersial tanpa seizin SCM.

    Grup SCM telah menunjuk anak perusahaan PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).

    "Soal hak siar, konsennya bukan hanya IEG dan SCM, tapi industri," kata Direktur IEG, Hendy Lim dalam konferensi pers Pembajakan, Hak Menonton publik, dan Peraturan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).

    "Kalau industri mau benar, pembajakan harus diberantas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harus benar-benar menjaga hak supaya di-monetize dengan baik," jelasnya.

    2 dari 4 halaman

    Penjelasan Direktur Penyelidik dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham

    Sementara itu, Direktur Penyelidik dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen. Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 tanpa izin tertulis dan resmi dari SCM adalah pelanggaran hukum.

    "Ini bentuk penghargaan dari SCM kepada negara dan masyarakat yang mendapatkan hak siar. Hak siar itu tidak gratis. Diperoleh setelah membayar mahal," imbuh Anom Wibowo.

    "Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contoh nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin."

    "Modus lain, masyarakat menggunakan televisi kabel dan menyebarkan hak siar. Rugi sekali karena mereka mencari keuntungan. Menggunakan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar, itu bisa dikenakan pelanggaran hukum," tuturnya.

    3 dari 4 halaman

    Perdata dan Pidana

    SCM juga memilih K&K Advocates sebagai firma hukum yang mewakili SCM untuk melakukan pengawasan terhadap pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 tanpa izin SCM.

    "Ke depannya, kami akan melakukan upaya hukum termasuk mengurus prosedur lain. Banyak upaya-upaya yang dilakukan secara perdata dan pidana," papar Senior Associate K&K Advocates, Fajar Budiman.

    "Apabila ke depan ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki SCM, maka kami akan bawa bukti ke kepolisian untuk ditindak lanjuti," terangnya.yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar," ucapnya.

    4 dari 4 halaman

    Ancaman Pidana dan Denda

    Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Wisnu Hadi, S.IK., M.IK mengungkapkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    "Ancaman pidananya cukup lumayan sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tutur Wisnu Hadi.

    "Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar."

    "Kami dari bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe 

    Video Populer

    Foto Populer