Sukses


PSSI: Menpora Terancam 3 Sanksi bila Tak Laksanakan Putusan MA

Bola.com, Jakarta - PSSI meminta Menpora, Imam Nahrawi mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) tertanggal 28 Oktober 2015 dan keputusan PTUN tertanggal 14 Juli 2015.

“Bagi PSSI, dari awal ini bukan masalah menang atau kalah. Konflik ini sudah lama diwarnai perang komentar. Korban sudah terlalu banyak, baik timnas maupun klub," kata Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI.

“Ketika kasasi sudah diputuskan, maka berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang MA, UU Pengadilan Tata Usaha Negara, dan UU Administrasi Pemerintahan, maka sudah berkekuatan hukum tetap, artinya harus dilaksanakan."

UU Administrasi Pemerintahan menyatakan Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut Surat Keputusan Pembekuan PSSI yang dilakukan pada 17 April 2015. Bila dalam 21 hari SK pembekuan tidak dicabut, maka SK itu otomatis gugur. Hal ini sesuai dengan pasal 64, 65, 66 UU Administrasi Pemerintahan.

Soal rencana Menpora mempertimbangkan pengajuan PK (Peninjauan Kembali), Aristo menyebut hal itu akan sia-sia. Pasalnya, putusan di tingkat kasasi sudah tetap dan final. PK bisa diajukan kalau ada keadaan luar biasa, misalnya PSSI menggunakan bukti palsu, kekhilafan yang nyata, atau ada keadaan baru. Hal itu diatur dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Pada intinya sangat sulit. Kami menyayangkan mengapa harus mengajukan PK karena akan membuat konflik ini semakin lama,” ucap Aristo.

“Dengan adanya PK tidak menunda eksekusi putusan kasasi. Mau tidak mau dalam 21 hari Menpora harus mencabut SK pembekuan,” ia melanjutkan.

Dalam pasal 66 ayat 2 UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dikatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Lalu, bagaimana konsekuensi bila Menpora tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung? “Kami berharap seorang pejabat eksekutif memberikan contoh patuh kepada putusan hukum,” tegas Aristo.

PSSI juga berharap jangan sampai hukum memberikan sanksi kepada Menpora bila tak menjalankan putusan MA dalam waktu 21 hari. Ada dua sanksi administratif sesuai dengan pasal 116 UU PTUN, yakni teguran dari pimpinan, dalam hal ini Presiden dan membayar ganti rugi kepada PSSI. Menpora juga terancam sanksi pidana.

Sesuai dengan pasal 216 KUHP, bagi yang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat berdasarkan tugasnya atau juga dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang (dalam hal ini pelaksanaan putusan pengadilan) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.

 

Video Populer

Foto Populer