Sukses


PT LIB Belum Terima Pengaduan Tunggakan Gaji Klub Liga 1

Bola.com, Jakarta - PT Liga Indonesia Baru mengonfirmasi hingga pekan ke-13 Liga 1, belum ada pemain atau ofisial yang melaporkan kasus tunggakan gaji dari klub.

Sekretaris PT LIB, Tigor Shalom Boboy mengatakan, PT Liga Indonesia Baru tetap membuka apabila pemain maupun ofisial mengeluh soal keterlambatan gaji. "Sampai pekan ke-13 baik secara personal maupun melalui APPI belum ada laporan dari klub Liga 1," katanya.

Dalam pasal 66 regulasi Liga 1, pemain yang ditunggak gaji lebih dari dua minggu dari jadwal yang disepakati dalam kontrak, berhak melaporkan kepada PT LIB atau PT LIB memberikan surat peringatan.

Surat peringatan LIB kepada Klub perihal penunggakan gaji pemain, wajib ditindaklanjuti dalam waktu 2 minggu sejak surat tersebut dikeluarkan.

Dalam pasal 68, disebutkan klub wajib memenuhi kewajiban finansial (sistem remunerasi) kepada Pemain, sebagaimana diatur dalam kontrak kerja antara pemain dengan Klub. Kegagalan terhadap satu atau lebih pemain, melebihi 30 hari kalender,
akan dikenakan pengurangan poin (klasemen) sebesar 1 poin.

Kegagalan terhadap satu atau lebih pemain, melebihi 2 x 30 hari kalender, akan dikenakan pengurangan poin (klasemen) sebesar 3 poin. Kegagalan kolektif (5 pemain atau lebih), melebihi 90 hari kalender, maka hak Klub dan hak komersialnya diambil alih oleh LIB.

Mengenai beberapa kasus keterlambatan gaji di klub Liga 2, PT LIB akan melakukan pengawasan dan menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Disiplin PSSI, apabila kasus keterlambatan gaji mengganggu pertandingan, seperti yang terjadi saat Persih Tembilahan mangkir dari pertandingan melawan PSBL Langsa.

Kasus berbeda ada di Sragen United. Para pemain sudah mengeluh tak mendapat gaji selama dua bulan. Sragen United yang bermasalah dengan sengketa kepemilikan, melibatkan PSSI sebagai federasi.

Video Populer

Foto Populer