Sukses


Shin Tae-yong Bisa Terhalang Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Terancam Gagal Kembali ke Indonesia

Bola.com, Jakarta - Shin Tae-yong bisa terjerat Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia". Pasal kedua peraturan tersebut membuat manajer pelatih Timnas Indonesia itu terancam gagal kembali ke Tanah Air.

Pasal kedua dari Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 berbunyi larangan sementara untuk orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.

Permenkumham tersebut terkuak setelah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto berbicara dengan Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto. Kata Gatot, PSSI perlu mendalami peraturan tersebut sebelum memulangkan Shin Tae-yong.

"Saya semalam berbicara dengan Pak Iwan. Saya tanya, ada kendala untuk memulangkan Shin Tae-yong? Dia bilang, tidak ada. Namun saya mencoba membaca, ada Permenkuhman Nomor 11 Tahun 2020," ujar Gatot di Graha BIP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Itu isinya larangan sementara untuk warga negara asing datang ke Indonesia. Namun di pasal lain, menteri punya diskresi untuk membantu," jelas Gatot.

Saksikan Video Pilihan Kami:

2 dari 2 halaman

Pasal yang Meringankan

Namun, di beberapa pasal lainnya, masih dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Shin Tae-yong masih berpeluang untuk datang ke Indonesia.

Pada pasal enam, misalnya. Dalam keadaan tertentu, menteri dengan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan manfaat umum.

"Namun, di pasal keenam dalam hal tertentu, menteri bisa membantu. Asalkan ada permintaan dari PSSI kepada Kemenpora. Pasti dibantu," jelas Gatot.

Saat ini, jadwal kepulangan Shin Tae-yong ke Indonesia masih menjadi misteri. PSSI ingin selambat-lambatnya, pelatih berusia 49 tahun itu tiba di Indonesia pada pekan ini.

Video Populer

Foto Populer