Bola.com, Jakarta - Terkuak rencana PSSI terkait proses naturalisasi pemain FC Copenhagen, Kevin Diks. Hal ini terendus pada rapat PSSI dengan Rapat Kerja Komisi XIII di Gedung DPR-MPR RI, Senin (04/11/2024).
Rapat ini membahas proses naturalisasi tiga pemain yaitu Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatom.
Baca Juga
Erick Thohir Ungkap PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program dan Timnas Indonesia pada 2025: Rp438 M dari Sponsor, Rp227 M dari Pemerintah
VIDEO: Keren! PSSI dan Erspo Ajak Masyarakat untuk Desain Jersey Baru Timnas Indonesia
Exco PSSI Respons Perkembangan Naturalisasi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia, Tunggu Reses DPR Selesai
Advertisement
Dalam kesempatan bicara, Sekjen PSSI Yunus Pasi memberikan keterangan soal kapan Kevin Diks debut bersama Timnas Indonesia.
Dia menyebut jika proses naturalisasi lancar, Kevin Diks akan memperkuat Timnas Indonesia saat menghadapi Arab Saudi di SUGBK pada Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, 19 November 2024.
"Terima kasih untuk Komisi XIII yang sudah sangat membantu dalam proses naturalisasi. Target kami adalah membawa Indonesia lolos Piala Dunia," kata Yunus Nusi.
"Awalnya Kevin Diks kami rencanakan, bisa main melawan Jepang. Tapi karena masalah administrasi, kemungkinan dapat tampil di laga melawan Arab Saudi," kata Yunus Nusi.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Mendapat Persetujuan
Komisi XIII pada rapat ini telah memberikan persetujuan untuk memberikan status WNI kepada Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatom.
"Dengan ini, kami setuju untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia untuk Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatom," ujar pimpinan Rapat Kerja Komisi XIII.
Setelah Rapat Kerja dengan Komisi XIII, selanjutnya Menpora dan perwakilan PSSI bakal melakukan Rapat Kerja dengan Komisi X hari ini pukul 15.00 WIB untuk membahas agenda sama.
Advertisement