Sukses


Sri Mulyani Pangkas 15 Pos Belanja Kementerian dan Lembaga di 2026

Berikut ini daftar 15 anggaran belanja Kementerian dan Lembaga yang dipangkas tahun depan.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan melakukan penghematan anggaran pada Kementerian dan Lembaga (K/L) di tahun anggaran 2026.

Pemangkasan ini mencakup 15 kategori belanja, baik barang maupun modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, efisiensi dilakukan demi memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan sesuai prioritas yang ditetapkan Presiden.

"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk setiap Kementerian/Lembaga… ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai belanja per item per jenis belanja,” demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat 2, dikutip dari JDIH Kemenkeu, Jumat kemarin.

Pasal 3 ayat 3 dan 4 menjabarkan bahwa pemangkasan dapat menyasar belanja barang, belanja modal, maupun kategori lain sesuai arahan Presiden.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

15 Pos Belanja yang Akan Dihentikan atau Dikurangi

Berikut daftar komponen yang masuk target efisiensi tahun depan:

  1. Alat tulis kantor
  2. Acara seremonial
  3. Pertemuan, seminar, dan kegiatan sejenis
  4. Kajian dan studi analisis
  5. Pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis
  6. Honorarium output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan serta suvenir
  8. Penyewaan gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi perangkat lunak/aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Pengadaan peralatan dan mesin
  15. Pembangunan atau perbaikan infrastruktur
3 dari 3 halaman

Mekanisme Pembukaan Blokir Anggaran

PMK tersebut juga memberi peluang bagi K/L (Kementerian Lembaga) untuk mengajukan pembukaan blokir atas anggaran yang sebelumnya terkena efisiensi.

Berdasarkan Pasal 13, langkah ini hanya bisa dilakukan setelah menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menerima arahan langsung dari Presiden.

Setelah mendapat arahan tersebut, usulan akan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Sri Mulyani, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara, dapat mengizinkan pembukaan blokir untuk beberapa kategori, seperti belanja pegawai, biaya operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas Presiden, serta program yang dapat meningkatkan penerimaan negara.

Jika disetujui, Menteri Keuangan akan memerintahkan Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti pembukaan blokir tersebut.

Selanjutnya, melalui Direktur Anggaran Bidang terkait, K/L yang bersangkutan diminta segera mengajukan revisi anggaran.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer