Kasus WO Piala Presiden: Bonek FC Dapat Diskon Denda Rp 50 Juta

oleh Muhammad Ridwan diperbarui 05 Okt 2015, 17:59 WIB
Komdis Piala Presiden menjatuhi denda untuk Bonek Rp 150 juta akibat aksi WO yang mereka lakukan. (Bola.com/Riskha Prasetya)

Bola.com, Jakarta - Komisi Disiplin (Komdis) Piala Presiden 2015 memutuskan Bonek FC alias Persebaya United mendapatkan hukuman denda Rp 150 juta. Keputusan diambil dalam rapat yang digelar Sabtu (3/10/2015).

Sanksi itu diberikan Komdis setelah klub asal Kota Surabaya itu melakukan walk out (WO) saat berhadapan dengan Sriwijaya FC, di laga kedua perempat final Piala Presiden.

Advertisement

Bonek FC memilih WO karena tak setuju dengan keputusan wasit Jerry Elly yang menunjuk titik 12 pas lantaran menganggap bek Fatchu Rahman melakukan handsball. Padahal, saat itu mereka telah unggul 1-0 berkat gol Ilham Udin Armaiyn di menit keenam.

"Berdasarkan pasal 35 (1) Bonek FC kami berikan denda Rp 100 juta karena WO yang mereka lakukan. Sedangkan tambahan Rp 50 juta sesuai di pasal 35 (2) karena dianggap pelanggaran serius," kata Ketua Komdis Piala Presiden Asep Edwin, saat dihubungi Bola.com, Senin (5/10/2015).

Jumlah denda yang dijatuhkan Komdis lebih ringan bila dibandingkan permintaan dari pihak penyelenggara turnamen. Sebelumnya Mahaka Sports and Entertainment menginginkan Evan Dimas dkk. diganjar hukuman denda minimal Rp 200 juta. Bonek FC dapat diskon denda Rp 150 juta.

Komdis juga memperbolehkan Bonek FC untuk melakukan banding jika tidak terima dengan keputusan tersebut. Mereka menunggu sampai beberapa hari ke depan.

"Kami kasih waktu untuk Bonek FC melakukan banding sampai tiga hari ke depan, terhitung dari hari Senin ini," ucapnya.

Pembayaran denda sendiri kemungkinan dipotong langsung Mahaka lewat dana match fee pertandingan yang dijalani Bonek FC di sepanjang turnamen.

Baca Juga:

3 Hari Setelah Bonek FC Kalah WO, Evan Dimas Masih Sedih

Merasa Dirugikan, Bonek FC Ogah Bayar Denda ke Mahaka Sports

Gara-gara Kasus WO, Bonek FC Disidang Mahaka dan PSSI

 

Berita Terkait