Polresta Surakarta Tangkap 2 Tersangka Pelaku Pengeroyok Bonek

oleh Ronald Seger Prabowo diperbarui 17 Apr 2018, 19:50 WIB
Gelar perkara pengeroyokan suporter Persebaya, Bonek Mania, di Solo. (Bola.com/Ronald Seger Prabowo)

Bola.com, Solo - Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap dua tersangka pengeroyok satu di antara Bonek Mania (anggota kelompok pendukung Persebaya Surabaya), Micko Pratama.

Dua tersangka, yakni AKS alias Mbambox (23) warga Banyuanyar, Banjarsari, dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Karanganyar.

Micko meninggal dunia tetelah dikeroyok di kawasan Banyuagung, Banjarsari, seusai mendukung Persebaya yang menjalani laga tandang kontra PS Tira di Stadion Sultan Agung, Bantul, Jumat (13/4/2018).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (17/4/2018), Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menunjukkan dua tersangka kepada awak media.

Advertisement

Turut pula diamankan barang bukti, yakni batang bambu sepanjang 2,5 meter, dua bongkahan batu berukuran besar, batu bata, 28 batu cor, satu botol minuman keras jenis mansion, dan potongan kayu.

"Keduanya terbukti menganiaya korban, Sabtu (14/4/2018) dini hari. Satu tersangka lain masih kami kejar karena jumlahnya lebih dari dua," ungkap Ribut Hari.

Dia memaparkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan unggahan video pengeroyokan yang diunggah tersangka Mbabox.

Dalam rekaman tersebut terlihat korban ditendang dan dianiaya. Di akhir tayangan video tersebut nampak korban dilempari dengan menggunakan batu berukuran besar, berdiameter sekitar 15 cm.

Dari video itulah, lanjut Ribut, pihaknya melakukan pengembangan hingga menangkap kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka Benjol merupakan pelempar batu berukuran besar ke kepala korban hingga mengalami luka parah. "Kemungkinan besar korban meninggal karena lemparan batu tersebut," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.