Mengenal 3 Tersangka Pengaturan Skor yang Ditangkap Satgas Antimafia Bola

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 28 Des 2018, 06:15 WIB
Illustrasi pengaturan skor. (Bola.com/Dody Iryawan)

Bola.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola hanya membutuhkan waktu sepekan setelah dibentuk, untuk mendapatkan tersangka pengaturan skor di Liga 3 2018. Sebanyak 3 orang telah dijadikan tersangka yakni berinisial P, A, dan J.

Advertisement

Penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari laporan yang dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada 19 Desember 2018. Lasmi yang juga putri kandung dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, membuat laporan setelah berani buka-bukaan pada salah satu acara televisi nasional.

Dalam acara tersebut, Lasmi mengaku telah dirinya dimintai uang uang sebesar Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3. Lasmi disuruh menyetorkan uang tersebut kepada perantara yang disebut sebagai Miss T (belakangan disebut A) yang akan memberikan uang pada Mr P yang kemudian berada satu lingkaran dengan J.

Satgas Antimafia Bola kemudian melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018. Setelah itu, mereka bergerak cepat untuk menangkap P di daerah Semarang, Jawa Tengah, dan A di Pati, Jawa Tengah.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi ada sekitar 11 orang, kemudian pada tanggal 24 Desember 2018 dari keterangan saksi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang dan kami menangkap pelaku berinisial P dan inisial A di Pati," kata Argo kepada wartawan di Jakarta.

Belakangan diketahui orang berinisal P merupakan Priyanto, mantan anggota Komisi Wasit PSSI. Adapun tersangka berinisial A diketahui merupakan Anik Yuni Artika Sari, wasit futsal yang memiliki lisensi profesional sejak 2015.

"Ya, P ikut dalam kegiatan persepakbolaan. Dia bukan manajer, melainkan mantan dari Komisi Wasit. Kalau yang A itu yang ketika itu mengaku anaknya," ujar Argo.

2 dari 2 halaman

Muncul Nama Anggota Exco PSSI

Foto dok. Bola.com

Berbekal dari pengembangan penangkapan kedua tersangka itulah akhirnya keluar nama J yang belakangan diketahui merupakan Anggota Komite Eksekutif (Exco), Johar Lin Eng.

Pria yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jateng itu kemudian ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122, Kamis (27/12/2018).

"Seiring penangkapan kedua tersangka itu, penyidikan berkembang. Kami kemudian menemukan J dan melakukan penangkapan hari ini besok baru dilakukan penahanan. Statusnya sudah tersangka," ujar Argo.

Johar saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya, begitu juga Anik sudah berada di Jakarta. Adapun P masih dititipkan di Polda Jawa Tengah dan rencananya dalam waktu dekat akan diterbangkan ke Jakarta.

Berdasarkan surat laporan bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM ketiga tersangka pengaturan skor tersebut akan dijerat dengan sangkaan Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka itu diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Berita Terkait