Patrich Wanggai Hanya Dikenai Wajib Lapor

oleh Vincentius Atmaja diperbarui 18 Jul 2019, 21:19 WIB
Patrich Wanggai, penyerang Kalteng Putra. (Bola.com/Erwin Snaz)

Bola.com, Jakarta - Pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Namun, Wanggai tetap bisa menghirup udara bebas karena tidak menjalani penahanan.

Pemain asal Papua ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli lalu, yakni atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Lalu Dhimas, atas insiden pada 11 April 2019. Wanggai memukul korban di sebuah klub malam di kawasan Demangan, Sleman.

Advertisement

Mantan pemain Persib Bandung ini terbukti sebagai tersangka setelah kepolisian DIY menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, polisi tak menahan Wanggai dan hanya dikenai wajib lapor. 

"Dengan terbitnya SPDP, yang berarti sudah ada tersangka, dalam hal ini PSW (Patrich Steve Wanggai). Tidak kami lakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Kamis (18/7/2019).

Hadi mengungkapkan, polisi tak menahan tersangka karena Patrich Wanggai dinilai mampu bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan. Wanggai dianggap melakukan penganiayaan ringan terhadap korban.

"Tersangka sangat kooperatif. Penahanan ini tidak mutlak, kecuali ada sebab-sebab tertentu seperti menghilangkan barang bukti, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya lagi," jelas Hadi Utomo.

Patrich Wanggai bersama klubnya, Kalteng Putra, untuk sementara berada di Yogyakarta dalam mengarungi Shopee Liga 1 2019 karena Stadion Tuah Pahoe, markas asli Kalteng Putra, sedang dalam proses renovasi. Wanggai juga masih aktif bermain untuk timnya, meski berhadapan dengan kasusnya.

Setelah tampil membela Kalteng Putra melawan tuan rumah Persib Bandung, Selasa (16/7/2019), Patrich Wanggai akan kembali bermain saat Laskar Isen Mulang menjamu PSM Makassar (21/7/2019).