Pelatih Kalteng Putra Minta Patrich Wanggai Melepas Atribut Tersangka Kasus Penganiayaan

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 26 Jul 2019, 22:30 WIB
Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, merayakan gol ke gawang Persija Jakarta pada laga perempat final Piala Presiden 2019 di Stadion Patriot, Bekasi, Kamis (28/3). Persija kalah adu penalti dari Kalteng. (Bola.com/Yoppy Renato)

Bola.com, Jakarta - Pelatih Kalteng Putra, Gomes de Oliveira, meminta pemainnya, Patrich Wanggai, menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan. Sempat dipanggil Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), namun penyerang berusia 31 tahun itu tak ditahan.

Patrich Wanggai hanya dikenakan wajib lapor oleh Polda DIY, sehingga eks pemain Persib Bandung itu masih dapat memperkuat Kalteng Putra hingga saat ini.

Advertisement

Wanggai tampil sebagai starter ketika Kalteng Putra menantang Tira Persikabo pada pekan ke-11 Shopee Liga 1 2019 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019).

Meski timnya kalah 2-5, Wanggai masih sanggup menyumbang satu dari dua gol Kalteng Putra ke gawang Tira Persikabo.

"Keadaan tidak baik untuk dia. Saya mendukung Wanggai. Saya minta dia untuk tampil di pertandingan. Tapi, dia harus menyelesaikan kasusnya untuk tampil lebih baik ke depannya," kata Gomes mengomentari kasus yang menimpa striker andalannya itu.

"Untuk memengaruhi tim sih tidak. Tapi, kami sudah bicara dengan Patrich Wanggai, dia harus tetap fokus untuk kompetisi," imbuh Gomes.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polda DIY

Patrich Wanggai, penyerang Kalteng Putra. (Bola.com/Erwin Snaz)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY menjelaskan Wanggai tidak ditahan karena terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Alhasil, mantan bomber Timnas Indonesia U-23 itu tetap dapat menghirup udara bebas.

"Dengan terbitnya SPDP, yang berarti sudah ada tersangka, dalam hal ini PSW (Patrich Steve Wanggai). Tidak kami lakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor," jelas Kombes Pol Hadi Utomo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, di Mapolda DIY, 18 Juli 2019.

"Tersangka sangat kooperatif. Penahanan ini tidak mutlak, kecuali ada sebab-sebab tertentu seperti menghilangkan barang bukti, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya lagi," tutur Hadi Utomo.