Calon Ketua Umum PSSI Tak Boleh Bekas Terpidana dan Pernah Terbukti Match Fixing

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 12 Sep 2019, 18:50 WIB
Ada Pakta Integritas yang wajib dipenuhi setiap pendaftar calon ketua dan wakil ketua umum PSSI.

Bola.com, Jakarta - Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI telah mengumumkan rangkaian menuju Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan PSSI pada 2 November 2019.

Bagi setiap pendaftar calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, diharuskan untuk melengkapi Pakta Integritas, yang meliputi beberapa persyaratan. Satu di antaranya ialah bebas dari status eks terpidana yang didapatkan dari pengadilan.

Advertisement

"Ada tambahan surat pernyataan semacam Pakta Integritas tentang sepak bola. Orang-orang yang mendaftar perlu menyelamatkan marwah PSSI," kata Syarif Bastaman, Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI pada konferensi pers di Garuda Cafe, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Selain bebas sebagai terpidana, calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI juga perlu membawa cek integritas dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Kode Disiplin, termasuk memukul wasit dan menyuap.

"Cek integritas di dalam maupun luar lapangan. Kami sudah menyiapkan jaring-jaring ketat agar bisa menemukan orang-orang terbaik," tutur Syarif.

2 dari 2 halaman

Surat Pernyataan Lain

Ilustrasi match fixing

Selain surat pernyataan bebas terpidana dan cek integritas, pendaftar calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI juga wajib menyertakan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

"Ada banyak Pakta Integritasnya. Ada surat keterangan bebas terpidana, cek integritas, dan SKCK," ujar Syarif.

"Federasi membutuhkan orang yang cocok di posisinya masing-masing. Butuh kesanggupan memahami, kecakapan, dan menyukseskan program PSSI," jelasnya.

Adapun, PSSI telah membuka pendaftaran calon ketua dan wakil ketua untuk periode 2019-2023 pada 12 September-3 Oktober 2019. Pada 23 Oktober 2019, KP dan Komite Banding Pemilihan (KBP) akan menetapkan calon yang akan maju dalam bursa pemilihan.