Komite Pemilihan Ungkap Alasan Meloloskan La Nyalla Sebagai Bakal Caketum PSSI

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 04 Okt 2019, 22:50 WIB
Anggota DPD saat memberikan laporan terkait perwakilan DPD dalam pimpinan MPR dalam rapat paripurna di gedung Nusantara V, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Dalam rapat ini membahas pemilihan bakal calon pimpinan MPR dari unsur DPD RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bola.com, Jakarta - Komite Pemilihan (KP) PSSI mengesahkan dokumen dan persyaratan untuk La Nyalla Mattalitti sebagai bakal calon ketua umum (Caketum) PSSI periode 2019-2023. Kendati, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut pernah tersangkut masalah korupsi.

Namun, La Nyalla beberapa kali berhasil memenangi gugatan praperadilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Advertisement

Kasus La Nyalla sempat dibawa hingga persidangan dan ia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskannya bebas pada 27 Desember 2016.

Selama proses hukum, La Nyalla sempat ditahan selama tujuh bulan. Putusan bebas PN Jakarta Pusat diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Mengacu kepada persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal caketum PSSI, setiap pihak perlu melampirkan surat pernyataan bebas terpidana dari pengadilan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat, dan cek integritas dari Komisi Disiplin (Komdis).

"Aturannya, tidak boleh terlibat pidana. Ukurannya, dari pengadilan. Jadi, kami harus menghormati yuridiksi institusi yang sah. Jadi, kalau menurut pengadilan bahwa orang tersebut tidak pernah atau tidak sedang menjalani pidana, ya kami terima," ujar Syarif Bastaman, Ketua KP.

"Kalau pengadilan mengatakan tidak, kan kami tidak bisa apa-apa. Jadi, harus ada keterangan dari pengadilan yang mengatakan orang yang bersangkutan bebas dari tindak pidana," lanjutnya.

Perihal status La Nyalla yang pernah menjadi tersangka, Syarif mengacu terhadap surat dari pengadilan.

"Sekali lagi, kami hanya melihat dokumen pengadilannya. Kami tidak boleh berasumsi. Harus lihat dari institusinya. Jadi, kalau kabar dan dokumen legal, kadang-kadang juga tidak sesuai. Pedoman kami sangat konservatif dan sangat normatif. Kami melihat dari dokumen pengadilannya," tutur Syarif.

2 dari 2 halaman

Akan Dicek Lagi oleh Komite Pemilihan

Ketua DPD periode 2019-2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD foto bersama pada Rapat Paripurna MPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Bambang Soesatyo resmi menjadi Ketua MPR periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Syarif tahu La Nyalla pernah divonis oleh pengadilan. Namun, pria berusia 56 tahun itu tidak mengikuti kelanjutan perkaranya.

"Sepengetahuan saya, iya. Tapi, status terakhirnya saya tidak tahu karena saya belum lihat dokumennya. Setahu saya kalau tidak salah di Mahkamah Agung dia bebas. Kalau bebas, bisa jadi keterangan di pengadilannya tidak terlibat pidana kan, karena memang keputusan akhirnya tidak terbukti melakukan pidana," imbuh Syarif.

Syarif mengungkapkan pendaftar Exco diharuskan untuk melengkapi dokumen yang diminta KP paling lambat pada 8 Oktober 2019.

"Saya akan mengecek lagi sampai 8 Oktober. Ada beberapa dokumen seperti SKCK dan surat pernyataan bebas terpidana dari pengadilan beberapa nama yang belum terpenuhi. Tapi, sekali lagi, kami simple saja, mengacu dokumen," imbuhnya.