Saddil Ramdani Tersangka, Ini Kata Ketua Umum PSSI

oleh Hendry Wibowo diperbarui 04 Apr 2020, 20:10 WIB
Gelandang Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, mengontrol bola saat melawan Thailand pada laga PSSI 88th U-19 di Stadion Pakansari, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018). Kedua negara bermain imbang 2-2. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Bola.com, Jakarta - Pemain Tim Nasional Indonesia, Saddil Ramdani resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/4/2020).

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun buka suara mengenai status yang didapat Saddil. Menurut Iwan Bule-sapaan akrabnya dirinya menerapkan prinsip equality before the law.

Advertisement

Prinsip tersebut memang berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945. Isinya segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lebih lanjut Iriawan menegaskan, kasus Saddil Ramdani menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain ke depannya.

“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas,” ucap Iriawan.

Saksikan Video Pilihan Kami:

2 dari 2 halaman

Penganiayaan

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, melakukan inspeksi ke Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020) untuk melihat persiapan kandidat venue Piala Dunia U-20 2021. (Bola.com/M. Iqbal Icshan)

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA. Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Berita Terkait