Bola.com, Jakarta - Pemerintah terus mengupayakan kemudahan akses bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Kini, masyarakat dapat memeriksa status pencairan bantuan tersebut hanya melalui ponsel. Tak perlu datang ke sekolah atau kantor Dinas Pendidikan, cukup lewat internet, status bantuan bisa diketahui dalam hitungan menit.
PIP merupakan program bantuan tunai yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk menekan angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan di semua jenjang, dari SD hingga SMA/SMK, termasuk jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C.
Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengecekan status penerima PIP kini bisa dilakukan secara daring. Pengguna hanya perlu menyiapkan NISN, NIK, dan mengisi kode captcha yang tersedia.
Cara Cek Penerima PIP Lewat Ponsel
Berikut ini langkah-langkah praktis untuk memeriksa status penerima bantuan PIP melalui HP:
- Buka browser di ponsel Anda.
- Akses situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Klik opsi "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika terdaftar, Anda akan melihat data siswa, sekolah asal, status bantuan, dan informasi pencairan dana.
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan" atau "Bukan penerima PIP".
Untuk Siswa Madrasah, Cek di Portal Khusus
Bagi siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, pengecekan dilakukan melalui portal berbeda.
- Buka situs: https://pipmadrasah.kemenag.go.id
- Login ke sistem SIPMA.
- Cari data penerima berdasarkan nama, NIS, atau nama madrasah.
- Periksa status dan unduh SK PIP jika tersedia.
Sistem ini mencakup madrasah tingkat MI, MTs, dan MA, dengan fokus pada transparansi penyaluran dana.
Mengenal Status dalam PIP
Setelah pengecekan, pengguna mungkin menemukan beberapa status berikut:
- Data Tidak Ditemukan: Belum terdaftar sebagai penerima.
- SK Nominasi: Calon penerima. Harus aktivasi rekening SimPel terlebih dahulu.
- SK Pemberian & Dana Sudah Masuk: Dana siap dicairkan.
Jika Anda berstatus SK Nominasi, segera hubungi sekolah atau datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen pendukung.
Pencairan Dana bagi Siswa SMA/SMK
Siswa SMA/SMK berusia minimal 17 tahun dengan kartu ATM aktif dapat mencairkan dana PIP secara mandiri di ATM. Caranya:
- Masukkan kartu ATM.
- Ketik PIN.
- Pilih menu "Tarik Tunai".
- Tentukan nominal.
- Ambil uang dan kartu.
Pastikan rekening yang digunakan adalah rekening SimPel dari bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI.
Bagi Siswa yang Belum Punya ATM
Siswa SD dan SMP atau yang belum memiliki kartu ATM tetap bisa mencairkan dana lewat teller bank, dengan syarat didampingi orang tua dan membawa dokumen lengkap, seperti:
- Buku tabungan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat kuasa (jika diperlukan)
Besaran Dana yang Diterima
Dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 19 Tahun 2024, berikut perincian bantuannya:
- SD kelas 1–5: Rp450.000/tahun
- SD kelas 6: Rp225.000/tahun
- SMP kelas 7–8: Rp750.000/tahun
- SMP kelas 9: Rp375.000/tahun
- SMA/SMK kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
- SMA/SMK kelas 12: Rp900.000/tahun
Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga uang saku.
Pentingnya Laporan Penggunaan Dana
Setelah dana diterima, penggunaannya harus bijak dan sesuai kebutuhan pendidikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah menganjurkan agar dana digunakan untuk:
- Buku, alat tulis, atau kitab
- Seragam, tas, sepatu
- Biaya transportasi atau uang saku
- Iuran bulanan dan kursus tambahan
Beberapa sekolah juga mensyaratkan laporan pertanggungjawaban. Ini untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan program dan mendorong keberlanjutan bantuan di masa mendatang.