Nikah Siri dan Poligami Jadi Sorotan MUI di KUHP Baru, Tak Seharusnya Kena Pidana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terkait pasal KUHP baru mengenai nikah siri dan poligami.

Bola.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai langkah penting dalam perjalanan hukum nasional.

Pengundangan KUHP tersebut dinilai sebagai upaya Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum kolonial menuju sistem hukum yang berdaulat.

Meski demikian, MUI menyertakan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa ketentuan di dalamnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyoroti pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Menurut Niam, secara umum KUHP baru patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak justru melahirkan ketidakadilan di masyarakat.

MUI berharap implementasi aturan pidana tersebut benar-benar membawa manfaat bagi ketertiban sosial serta menjamin rasa keadilan dan kesejahteraan umum.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Perbedaan Logika Hukum

Niam menjelaskan bahwa KUHP baru memuat ketentuan larangan perkawinan bagi seseorang yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan.

Dalam konteks ini, praktik poliandri, ketika seorang perempuan yang masih berstatus istri menikah dengan laki-laki lain, jelas dapat dipidana karena adanya penghalang sah secara hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa logika tersebut tidak dapat disamakan dengan poligami. Dalam pandangan hukum Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi seorang laki-laki untuk melangsungkan pernikahan.

MUI merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang secara tegas membedakan antara penghalang perkawinan yang sah dan yang tidak sah.

3 dari 4 halaman

Ranah Perdata

MUI juga menegaskan penolakannya terhadap pemidanaan nikah siri. Niam menilai, praktik nikah siri tidak selalu dilandasi niat menyembunyikan status pernikahan. Dalam banyak kasus, hal itu terjadi karena kendala administratif dan keterbatasan akses terhadap dokumen resmi.

Pada dasarnya, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Karena itu, persoalan yang muncul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan pendekatan pidana.

MUI menilai, memidanakan peristiwa yang esensinya bersifat perdata merupakan kekeliruan yang perlu diluruskan dalam regulasi.

4 dari 4 halaman

Pasal 402 KUHP dan Tafsir Hukum

Terkait Pasal 402 KUHP, yang mengatur pemidanaan bagi pihak yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah, Niam menyebut ketentuan tersebut sejatinya sudah jelas karena dibatasi oleh frasa "penghalang yang sah".

Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, MUI berpandangan bahwa nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.

Pemidanaan nikah siri dengan menafsirkan Pasal 402 secara luas dinilai sebagai tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Bahkan, jika dipaksakan, hal itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

MUI menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan KUHP baru agar penegakan hukum benar-benar berorientasi pada keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer