Mulai 2026, Kemen ESDM Siapkan Sistem Verifikasi Baru untuk Pembeli LPG 3 Kg

Mulai 2026, Kemen ESDM menyiapkan sistem verifikasi pembeli LPG 3 kg. Fotokopi KTP tak cukup lagi?

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 28 Agustus 2025, 07:20 WIB
PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan, total konsumen yang berhak melakukan pembelian tabung gas bersubsidi LPG 3 kg sekitar 6,7 juta orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan Sistem Verifikasi Pembeli LPG 3 kg mulai tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mengatasi keterbatasan metode lama yang hanya mengandalkan fotokopi KTP.

Advertisement

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa sistem baru akan membuat proses verifikasi lebih cepat dan akurat.

"Metode lama yang hanya mengumpulkan fotokopi KTP tidak lagi relevan karena rentan disalahgunakan dan sulit memantau distribusi," ujar Yuliot.


Fokus pada Penerima Manfaat yang Tepat

Pertamina Patra Niag menambah pasokan sebanyak 7,4 juta tabung LPG 3 kg yang didistribusikan secara bertahap mulai 1 hingga 7 Juni 2025. Dok pertamina.

Subsidi LPG 3 kg sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

Dengan sistem baru, pemerintah berharap data penerima manfaat lebih akurat, sesuai domisili, dan dapat diverifikasi secara real-time.

Langkah ini bertujuan agar subsidi benar-benar sampai ke kelompok yang berhak, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Selama ini, pengumpulan fotokopi KTP menimbulkan berbagai kendala. Data yang tidak terintegrasi membuat pemerintah kesulitan menelusuri distribusi LPG sehingga subsidi berpotensi tidak tepat sasaran.

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.


Sistem Terintegrasi dan Kebijakan LPG Satu Harga

Pertamina juga memperhatikan ketepatan, takaran, dan kualitas produk LPG yang diterima oleh masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemen ESDM menekankan bahwa sistem verifikasi baru akan terintegrasi sehingga proses identifikasi pembeli LPG 3 kg bisa dilakukan tanpa harus menyerahkan fotokopi KTP berulang kali.

Data penerima akan disesuaikan dengan domisili, memastikan akurasi dan efisiensi distribusi.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menekankan transformasi subsidi berbasis penerima manfaat dan implementasi kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg mulai 2026.

Kebijakan tersebut akan diatur melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, sebagai bukti komitmen pemerintah dalam pemerataan akses energi.

Penerapan sistem ini juga akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur pendukung, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar transformasi subsidi berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait