Bola.com, Jakarta - Kontroversi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jawa Tengah yang nilainya mencapai hingga Rp79 juta per bulan menuai sorotan publik.
Kendati sebagian anggota dewan sudah memiliki tempat tinggal pribadi atau berdomisili di Jateng, fasilitas ini tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut telah diatur secara resmi. Namun, ia memastikan angka yang ada saat ini masih dalam tahap evaluasi.
"Angkanya nanti kami evaluasi," kata Sumanto di Semarang, Senin (8-9-2025).
Saat ditanya apakah evaluasi itu akan menurunkan jumlah tunjangan, ia enggan memberi kepastian.
"Sudah aturannya begitu, dan menghitung cocoknya itu ada pihak appraisal. Pemerintah nanti yang setujui lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur," jelasnya.
Diminta Bersabar
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko, juga meminta masyarakat untuk menunggu hingga hasil appraisal tunjangan selesai dibahas dalam bulan ini.
"Sabar," ujarnya singkat.
Heri yang akrab disapa Heri Londo itu menekankan, hasil evaluasi nanti akan menjadi dasar apakah angka tunjangan tetap atau mengalami penyesuaian.
Aturan Baru soal Besaran Tunjangan
Ketentuan terbaru mengenai tunjangan rumah anggota dewan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan perumahan untuk anggota dewan ditetapkan sebesar Rp47 juta, untuk wakil ketua dewan Rp72 juta, dan untuk ketua dewan mencapai Rp79 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa besaran tunjangan akan kembali dihitung berdasarkan appraisal.
"Nanti kami evaluasi sesuai appraisal, kami rapatkan," ujarnya.
Sumber: merdeka.com