BNN: Pelarangan Vape Perlu Melibatkan Banyak Pihak

BNN menjelaskan pelarangan vape di Indonesia tak bisa diputuskan BNN sendiri melainkan harus duduk bersama dengan kementerian serta lembaga terkait.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 17 September 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi vape. (Pics by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menanggapi wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul kebijakan yang lebih dulu diterapkan di Singapura.

Menurutnya, kajian mendalam harus dilakukan sebelum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Advertisement

Terkait kemungkinan penyalahgunaan cairan vape untuk mengedarkan narkoba, Suyudi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman melalui uji laboratorium.

"Iya, tentunya hal ini masih terus kami dalami. Untuk sementara, upaya pendalaman secara laboratorium masih berjalan," ujar Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP), Kuta, Bali, Rabu (17-9-2025).


Tak Bisa Diputuskan BNN Sendiri

Ilustrasi vape. (Photo: Elsa Olofsson/Unsplash)

Mengenai wacana pelarangan vape, Suyudi menilai keputusan itu tidak bisa ditentukan secara sepihak. Menurutnya, BNN harus duduk bersama dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mengambil langkah yang tepat.

"Kalau masalah pelarangan, kami harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, harus berkolaborasi," imbuhnya.

Saat ditanya soal target waktu untuk menentukan kebijakan tersebut, Suyudi menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain yang berkepentingan.

"Nanti itu kami akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya," lanjutnya.


Topik Vape di Singapura dan Malaysia

Ilustrasi vape. (Pics by Freepik)

Sebagai perbandingan, Singapura sudah melarang vape sejak 2018. Berdasarkan laporan The Straits Times, kepemilikan, penggunaan, maupun pembelian rokok elektronik di negara tersebut dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25,7 juta.

Pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura juga menambahkan zat etomidate ke daftar narkotika Kelas C.

Dengan aturan ini, pengguna vape yang mengandung etomidate dapat dikenai program rehabilitasi sebagaimana pengguna narkoba.

Malaysia pun dikabarkan sedang mempertimbangkan langkah serupa untuk memperketat aturan terkait vape, mengikuti jejak Singapura.

Berita Terkait