Komisi XI DPR Imbau Pemda Tenang Hadapi Pemangkasan TKD

Komisi XI DPR minta pemerinta daerah (pemda) sabar menghadapi pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2026.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 11 Oktober 2025, 21:20 WIB
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tito Karnavian Tekankan Efisiensi hingga Inovasi Daerah. (Foto:Dok.Kemendagri)

Bola.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap tenang dan memahami kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Langkah itu diambil di tengah kondisi fiskal yang belum sepenuhnya pulih dan pendapatan negara yang belum mencapai tingkat optimal.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran tersebut perlu dilakukan demi menjaga stabilitas keuangan negara.

Ia menyebut, pemangkasan TKD yang kini ditetapkan menjadi Rp693 triliun merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengalihkan sebagian dana pada program-program prioritas yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Program yang menjadi fokus utama pemerintah, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan anggaran besar, serta Sekolah Rakyat yang sedang digarap sebagai satu di antara program unggulan nasional.


Alasan di Balik Pemangkasan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Menurut Fauzi, penurunan alokasi TKD tidak terlepas dari situasi fiskal yang belum pulih secara signifikan. Pendapatan negara belum maksimal sehingga diperlukan kebijakan efisiensi agar belanja pemerintah tetap terkendali.

Ia menambahkan, Menteri Keuangan telah berkomitmen untuk meninjau kembali besaran TKD jika kondisi penerimaan negara ke depan menunjukkan peningkatan.

Pemangkasan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah memperkuat sejumlah program strategis yang diyakini memberi manfaat luas.

Selain MBG yang menghabiskan anggaran hampir Rp335 triliun, program seperti Sekolah Rakyat, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Koperasi Merah Putih, juga mendapatkan perhatian besar dalam rancangan APBN 2026.

Fauzi menyebut, meski TKD dikurangi, daerah tetap akan menerima manfaat dari kegiatan yang dibiayai APBN.

Total dana sekitar Rp1.325 triliun disiapkan untuk mendukung sekitar 18 program nasional yang diyakini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli, dan memperkuat perekonomian daerah.


Komponen Dana yang Tetap Aman

Wamendagri Bima Arya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (3/10/2025). Foto: Puspen Kemendagri

Fauzi menegaskan, tidak semua komponen dalam Dana Transfer ke Daerah terdampak pemangkasan.

Dana Alokasi Umum (DAU) dipastikan tetap aman karena berperan vital dalam membiayai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) juga tidak mengalami pengurangan.

DBH merupakan hak daerah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga pemerintah pusat tetap menjamin penyalurannya sesuai ketentuan.


Pemerintah Siap Dampingi Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah pusat akan tetap memberikan dukungan bagi daerah yang mengalami kesulitan akibat kebijakan ini.

Menurutnya, pemerintah siap memberikan pendampingan dan solusi, tetapi pemerintah daerag diminta terlebih dahulu melakukan penyesuaian anggaran secara mandiri.

Tito menilai, kebijakan pengalihan sebagian TKD bukan untuk melemahkan kinerja daerah, melainkan untuk mendorong tata kelola anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Ia mengimbau pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru bereaksi terhadap perubahan angka transfer, melainkan melakukan evaluasi internal dan mencari peluang efisiensi sebelum meminta bantuan pusat.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait