Bola.com, Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2026.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menampik anggapan bahwa pemerintah diam-diam akan menaikkan harga rokok lewat kebijakan tidak langsung.
"Belum ada kebijakan seperti itu, saya enggak tahu. Harusnya sih enggak usah, kalau enggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. Nggak naik, tapi harganya dinaikin, sama aja kan,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13-10-2025).
Menurutnya, menaikkan HJE secara formal saat ini tidak diperlukan. Ia menilai kebijakan harga justru harus mempertimbangkan dampak luas, termasuk potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.
Kekhawatiran terhadap Rokok Ilegal
Purbaya menjelaskan, perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal bisa menjadi smakin lebar jika HJE dinaikkan. Kondisi itu berisiko mendorong masyarakat beralih ke produk tanpa cukai resmi.
"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja," ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah lebih memilih menjaga stabilitas harga dan mengawasi peredaran rokok ilegal ketimbang menambah beban industri lewat kenaikan harga formal.
Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik
Sebelumnya, Purbaya juga memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Kepastian itu disampaikan setelah dirinya bertemu dengan sejumlah pengusaha industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? Mereka bilang, asal enggak diubah udah cukup. Ya sudah, saya gak ubah,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26-9-2025).
Langkah tersebut, menurutnya, diambil untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sekaligus mencegah dampak negatif terhadap lapangan kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Dukungan dari Kalangan Pengusaha
Kebijakan Kementerian Keuangan itu mendapat dukungan dari kalangan pelaku usaha. Ekonom sekaligus Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wijayanto Samirin, sepakat dengan pandangan Purbaya bahwa tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru kontraproduktif.
Menurut Wijayanto, beban cukai yang berlebihan hanya akan memperbesar ruang bagi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
"Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal makin menguntungkan. Perkiraan saya, dari rokok ilegal saja, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp15-25 triliun per tahun,” ujarnya, Selasa (23-9-2025).
Ia menilai, menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing industri harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Fokus pada Pengawasan, Bukan Kenaikan Harga
Dengan keputusan untuk tidak menaikkan HJE maupun tarif cukai, pemerintah kini akan lebih memusatkan perhatian pada pengawasan distribusi dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Purbaya menegaskan, langkah ini dinilai lebih efektif dalam menjaga penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menandakan pendekatan baru Kementerian Keuangan dalam mengelola sektor hasil tembakau, bukan hanya dari sisi fiskal, tetapi juga stabilitas ekonomi dan sosial di tingkat industri.
Sumber: merdeka.com