Bola.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang diberi kesempatan memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses hukum jika melakukan tindak pidana di Indonesia, termasuk korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi kebijakan pemerintah yang kini memperbolehkan ekspatriat menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah.
"Kami menganut hukum positif. Selama perbuatan itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia maka hukum Indonesia yang berlaku. Siapa pun bisa dikenakan sanksi, apalagi jika perbuatannya menimbulkan kerugian negara," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18-10-2025).
Anang menegaskan, aparat penegak hukum di Indonesia telah berulang kali menangani perkara yang melibatkan WNA dengan menggunakan ketentuan hukum nasional. Contohnya, kasus pidana narkotika hingga korupsi yang melibatkan warga negara asing.
Satu di antara yang menonjol adalah kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2016.
Berlaku untuk Semua
Dalam perkara itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan Gabor Kuti, warga negara Hungaria sekaligus CEO Navayo International AG, sebagai tersangka.
"Ada beberapa kasus serupa. Dalam perkara pidana militer misalnya, tersangkanya adalah warga negara asing yang merugikan keuangan negara. Dia tetap dijadikan tersangka, bahkan rencananya akan disidangkan secara in absentia," jelas Anang.
Ia menambahkan, dalam setiap proses hukum terhadap WNA, Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan bekerja secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penegakan hukum tidak dilakukan sembarangan. Semua diproses sesuai aturan dan dengan kehati-hatian, terutama bila menyangkut potensi kerugian negara," kata Anang.
Prabowo Ubah Regulasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan regulasi yang memungkinkan ekspatriat masuk jajaran direksi BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kinerja perusahaan negara sekaligus meningkatkan tata kelola berstandar internasional.
Dalam Forbes Global CEO Conference di St. Regis, Jakarta, Rabu (15-10-2025), Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah ingin agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat merekrut talenta terbaik dunia.
"Saya sudah meminta manajemen Danantara untuk menerapkan standar bisnis internasional. Mereka harus bisa mencari orang-orang paling cerdas dan bertalenta untuk bergabung," ujar Prabowo.
Kepala Negara menambahkan bahwa untuk mendukung upaya tersebut, ia telah menandatangani aturan baru yang memperbolehkan non-WNI atau ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.
"Selain itu, saya telah mengubah regulasi sehingga kini ekspatriat juga dapat memimpin BUMN kita. Saya sangat antusias dengan perubahan ini," tegasnya.
Direksi Garuda Indonesia
Kebijakan baru itu telah diterapkan di sejumlah perusahaan pelat merah. Satu di antaranya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang kini memiliki dua warga asing di jajaran direksinya.
Mereka adalah Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Penunjukan kedua ekspatriat tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia yang digelar pada Rabu lalu.
Sumber: merdeka.com