Pakar Siber Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

Ahli Siber mengingatkan pemerintah perlunya pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP).

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 22 Oktober 2025, 08:20 WIB
Ilustrasi internet, digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Bola.com, Jakarta - Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menilai keterlambatan ini sangat disayangkan, mengingat UU tersebut merupakan tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan data Indonesia dan menjamin hak warga atas privasi informasi pribadi mereka.

Advertisement

"Namun, tanpa pelaksanaan yang konkret dan institusi pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya," ujar Pratama.

Menurutnya, selama setahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital, dari kebocoran data di sektor publik dan swasta, penipuan daring yang masif, perjudian online, hingga beragam modus penipuan yang memanfaatkan rekayasa sosial serta kecerdasan buatan.

"Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber. Ketiadaan lembaga otoritatif yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum tegas membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan," jelas Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (21-10-2025).


Urgensi Pembentukan Lembaga Independen

Ilustrasi penipuan online. Foto: © DragosCondreaW/Depositphotos.com

Pratama menekankan bahwa kehadiran Badan PDP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah kepentingan strategis nasional.

Ia menilai lembaga tersebut harus berdiri di atas fondasi yang kuat, bersifat independen, dan bebas dari kepentingan politik.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memilih pemimpin lembaga berdasarkan kompetensi teknis dan rekam jejak profesional, bukan sekadar penunjukan politik.

"Sosok yang memimpin Badan PDP harus memahami bukan hanya aspek hukum, tetapi juga dinamika teknis serangan siber, struktur data lintas sektor, serta strategi mitigasi risiko yang responsif terhadap perkembangan teknologi global," tuturnya.

Ia memperingatkan bahwa tanpa kepemimpinan yang berpengalaman dan kompeten, lembaga tersebut berisiko hanya menjadi simbol administratif tanpa kemampuan nyata dalam menegakkan perlindungan data.


Seruan ke Presiden untuk Bertindak

Ilustrasi penipuan daring. (Ilustrasi: Pexels.com)

Pratama menilai saat ini merupakan momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah konkret membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi.

Hal ini, katanya, diperlukan agar pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital.

"Pemerintah harus menunjukkan komitmen bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dan keamanan warganya di era digital," tegas Pratama.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait