Bola.com, Jakarta - Insiden pohon tumbang kembali menelan korban di ibu kota. Dua peristiwa terbaru terjadi di kawasan elite Jakarta, masing-masing di Pondok Indah dan Dharmawangsa.
Di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (26-10-2025) sekitar pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Lexus hitam tertimpa pohon besar hingga rusak parah. Pengemudi mobil dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kejadian seperti ini bukan hal baru bagi warga Jakarta. Faktor cuaca ekstrem dan usia pohon yang sudah tua kerap menjadi penyebab utama insiden serupa.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyiapkan mekanisme santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.
Santunan hingga Rp50 Juta untuk Korban Jiwa
Kepala Distamhut DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan klaim santunan baik secara langsung di kantor dinas maupun secara daring melalui email distama@jakarta.go.id
"Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, kami membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang," ujar Fajar.
Nilai santunan yang diberikan berbeda-beda, dengan batas maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Namun, klaim tidak dapat diajukan untuk biaya yang sudah ditanggung oleh pihak asuransi atau BPJS Kesehatan.
Pengajuan klaim bisa dilakukan secara elektronik maupun langsung. Semua data yang dikirimkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan pelayanan.
Masyarakat dapat mengunduh panduan pengisian formulir klaim melalui tautan berikut:
- Panduan pengisian klaim
- Formulir klaim santunan
- Kategori dan Dokumen yang Diperlukan
4 Santunan
Pemprov DKI menyediakan santunan untuk empat kategori kerugian: korban meninggal, korban luka, kerusakan bangunan, dan kerusakan kendaraan.
1. Korban Jiwa (Meninggal Dunia)
Berkas yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat permohonan kepada Kepala Distamhut DKI Jakarta.
- Maksimal lima foto dokumentasi kejadian.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP korban dan pemohon.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit.
- Rekap biaya pengobatan (jika ada).
- Surat visum dokter.
- Formulir klaim santunan.
2. Korban Luka-Luka
Untuk korban luka, dokumen yang dibutuhkan:
- Surat permohonan kepada Distamhut.
- Dokumentasi kejadian.
- Surat keterangan kepolisian.
- Fotokopi KTP korban dan pemohon.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Rekap biaya pengobatan.
- Formulir klaim santunan.
3. Kerusakan Bangunan
Pemilik bangunan dapat mengajukan klaim dengan menyiapkan:
- Surat permohonan kepada Distamhut.
- Foto-foto kerusakan.
- Surat keterangan kepolisian.
- Fotokopi KTP pemilik dan pemohon.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Bukti kuitansi atau faktur perbaikan dari toko resmi.
- Formulir klaim santunan.
4. Kerusakan Kendaraan
Untuk kendaraan yang tertimpa pohon, syaratnya:
- Surat permohonan kepada Kepala Distamhut.
- Maksimal lima foto kejadian.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi STNK, BPKB, dan SIM pengendara.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan pemohon (jika diwakilkan).
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 (jika diwakilkan).
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, bermeterai Rp10.000.
- Kutansi atau faktur asli dari bengkel resmi.
- Formulir klaim santunan.
Sumber: merdeka.com