Bola.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa program pemutihan utang bagi peserta BPJS Kesehatan akan mulai dijalankan pada akhir 2025.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera menyiapkan diri mengikuti proses registrasi ulang.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan melalui mekanisme registrasi ulang. Karena itu, para peserta diminta bersiap melakukan registrasi," ujar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4-11-2025).
Ia menuturkan, peserta BPJS Kesehatan yang menyelesaikan proses registrasi ulang nantinya dapat kembali menikmati status aktif kepesertaan.
Akses Layanan Kesehatan Kembali Terbuka
Melalui kebijakan ini, peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat tunggakan iuran bisa kembali memperoleh manfaat dan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin.
Ia menilai program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki status keanggotaannya sekaligus memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan tetap terjamin.
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa iuran yang menunggak pada peserta yang termasuk dalam skema pemutihan akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Pemerintah, katanya, akan segera memberikan perincian lebih lanjut terkait pelaksanaan program ini.
"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.
Sumber: merdeka.com