Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan tak mau membakar barang sitaan balpres pakaian bekas impor ilegal. Alasannya, tindakan seperti itu menelan biaya besar.
Menurut Purbaya, praktik pemusnahan barang sitaan pakaian bekas impor ilegal selama ini menimbulkan beban biaya besar bagi negara.
Untuk setiap kontainer, biaya pemusnahan bisa mencapai sekitar Rp12 juta. Angka ini belum termasuk pengeluaran lain seperti logistik, tenaga kerja, serta biaya penahanan orang yang terkait dengan kasus penyelundupan.
"Gini-gini, kan saya selalu komplain itu balpres. Saya tangkap barangnya, orangnya nggak bisa didenda terus saya mesti memusnahkan barangnya Itu mahal satu kontainer itu sekitar Rp12 juta kalau enggak salah," kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11).
Selain biaya pemusnahan, pemerintah juga menanggung kebutuhan dasar para pelaku yang ditahan selama proses hukum berlangsung. Menurut Menkeu, praktik ini tidak memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi negara, melainkan hanya membuang potensi nilai dari barang-barang tersebut.
Rumuskan Kebijakan Baru
Purbaya mengatakan inilah yang mendorong pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan pemusnahan yang selama ini dianggap sudah menjadi prosedur baku.
"Rugi, habis itu ngasih makan orang yang ditahan rugi besar kita. Jadi, kami ubah. Jadi, kita berpikir-pikir bagaimana macamnya masalah itu," ujarnya.
Purbaya menjelaskan tindakan penyitaan tetap dilakukan secara ketat sepanjang 2024–2025. Bea Cukai mencatat sudah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal atau setara 1.720 ton. Totalnya mencapai sekitar 8,6 juta lembar pakaian yang diamankan dari aktivitas penyelundupan.
Namun, setelah penyitaan, pemerintah melihat perlunya skema penanganan yang lebih efektif dan efisien. Melihat tingginya volume penyitaan dan besarnya biaya pemusnahan, pemerintah kemudian merumuskan kebijakan baru.
"Ini kan sudah kita lakukan penahanan barang-barang itu, selama kurun 2024 sampai dengan 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditi balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lambar pakaian," ujarnya.
Kolaborasi Pemerintah dan AGTI
Sebagai langkah strategis, pemerintah memutuskan mengubah skema penanganan balpres sitaan melalui metode pencacahan ulang. Dalam prosesnya, Menkeu telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian UMKM.
Presiden juga memberikan arahan agar barang sitaan tidak serta-merta dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan kembali selama tidak melanggar aturan hukum.
"Kita ngomong sama AGTI, Kita tanya Ini juga atas arahan Presiden itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu aja Kita pikir-pikir boleh nggak kita cacah ulang? Boleh," ujar Menkeu.
"Jadi, kita ketemu dengan AGTI menawarkan bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah, mereka mau," tambah Menkeu Purbaya.