Bola.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menjalankan Operasi Zebra Jaya 2025 mulai 17 hingga 30 November.
Tahun ini, pola penindakan lalu lintas mengalami perubahan signifikan karena razia stasioner tidak lagi digunakan. Seluruh pengawasan dialihkan ke metode patroli aktif atau hunting system.
Perubahan tersebut ditekankan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
"Dalam Operasi Zebra Jaya selama 14 hari ke depan, kami tidak lagi menggunakan pola-pola razia stasioner. Ini untuk diketahui, kami lebih menggunakan hunting system," ujar Komarudin.
Sebanyak 2.939 personel lintas instansi diterjunkan dalam operasi ini. Mereka berasal dari unsur Polri, POM TNI, serta Dinas Perhubungan dan akan disebar di berbagai titik yang rawan pelanggaran, terutama di kawasan yang belum terpantau 127 kamera tilang elektronik (ETLE).
"Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran," ucap Komarudin.
11 Sasaran Pelanggaran
Adapun 10 pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan tahun ini, di antaranya:
- Penggunaan helm
- Pengendara motor di bawah umur
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran TNKB (plat palsu, ditutup, atau dilepas)
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Aksi balap liar
- Menerobos lampu merah
- Penyalahgunaan plat diplomatik (CD)
- Penyalahgunaan plat TNI dan Polri
- Penyalahgunaan plat rahasia (ZZ, H, R, dan sebagainya)
Penggunaan TNKB
Komarudin memberi perhatian khusus pada penggunaan TNKB palsu. Ia menegaskan bahwa kendaraan tanpa identitas plat yang jelas sering dikaitkan dengan tindak kriminal.
"Mohon maaf sekali, kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB ini biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Pelaku begal, jambret, dan lain sebagainya," katanya.
Koordinasi juga dilakukan terkait plat diplomatik dan kendaraan dinas. Komarudin menyebut ada laporan resmi dari beberapa kedutaan mengenai penyalahgunaan plat CD.
"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan surat langsung dari beberapa kedutaan, mereka menemukan ada plat CD digunakan oleh kendaraan yang bukan staf dari kedutaan tersebut," ujarnya.
Penindakan
Dalam mekanisme operasi, polisi menerapkan komposisi 40 persen langkah preemtif seperti sosialisasi, 40 persen tindakan preventif melalui penggelaran personel, dan 20 persen penegakan hukum.
Untuk pemberian sanksi, polisi tidak hanya mengandalkan ETLE statis.
"Aktivitas ETLE Mobile juga akan kami masifkan. ETLE Mobile ini bisa meng-capture depan dan belakang, ini untuk menyasar pelanggaran tanpa TNKB, khususnya roda dua yang bagian belakangnya dicopot," jelas Komarudin.
Selain ETLE, tilang manual tetap diberlakukan, khususnya bagi pelanggaran yang tidak dapat dideteksi sistem elektronik dan dinilai memiliki risiko tinggi menimbulkan kecelakaan.