MK Batalkan HGU IKN, Menko Airlangga Pastikan Pembangunan dan Daya Tarik Investor Tetap Berlanjut

MK membatalkan HGU IKN, Menko Airlangga Hartarto mengungkap kelanjutan pembangunan dan nasib Investor.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 20 November 2025, 15:20 WIB
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus mengebut pekerjaannya pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya pada pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau - SP. Tempadung.(Foto: Wijaya Karya)

Bola.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana.

Advertisement

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Antara.

Airlangga menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait dampak keputusan MK.

"Nanti kami lihat dulu," katanya.

Ketika ditanya soal minat investor terhadap IKN pasca-putusan, Airlangga menekankan pemerintah tetap mendorong investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan.

Penarikan investasi menjadi fokus utama karena berpengaruh langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan hilirisasi.

"Indonesia terbuka untuk investasi. Kami terus menarik investasi karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa," lanjutnya.


Putusan MK

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus mengebut pekerjaannya pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya pada pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau - SP. Tempadung.(Foto: Wijaya Karya)

Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN, yang sebelumnya memungkinkan HGU hingga 190 tahun dan HGB serta hak pakai hingga 160 tahun.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Nomor 185/PUU-XXII/2024 dari Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua UU IKN.

MK menilai pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengacu pada ketentuan nasional, dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.


Dua Proyek Hunian ASN di IKN

Rumah susun atau Rusun ASN 2 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai dibangun.

Otorita IKN telah membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN).

Proyek ini menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Proses lelang berlangsung sejak 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 melalui platform digital Investara (https://investara.ikn.go.id/home), kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, dikutip Antara, Rabu (19-11-2025).

Dua proyek yang ditawarkan melalui KPBU mencakup pembangunan 109 rumah tapak ASN di KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun. Rumah-rumah ini memiliki luas 390 meter persegi plus fasilitas pendukung.

Selain itu, dibangun delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A senilai sekitar Rp2,7 triliun, dengan unit 190 meter persegi dan fasilitas pendukung.

Skema KPBU digunakan untuk memperluas metode pembiayaan pembangunan IKN. Pengembalian investasi dilakukan melalui pembayaran ketersediaan layanan dan dijamin pemerintah melalui Kementerian Keuangan serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.


Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Rumah susun atau Rusun ASN 2 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai dibangun.

Kedua proyek dijalankan dengan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, dan transfer (DBFOMT), menekankan kolaborasi pemerintah dan swasta untuk mempercepat penyediaan hunian ASN berkualitas.

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B berlangsung dua tahun untuk fase konstruksi, kemudian delapan tahun untuk fase operasional dan pemeliharaan.

PT Intiland Development Tbk ditunjuk sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 pada 3 November 2025, dengan kompensasi tambahan nilai 10 persen.

Sementara pembangunan delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A memiliki masa konstruksi satu tahun tiga bulan, diikuti fase operasional dan pemeliharaan selama sepuluh tahun.

PT Nindya Karya (Persero) ditunjuk sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 yang juga ditandatangani 3 November 2025.

Mmenurut Sudiro Roi Santoso, kompensasinya sama, yakni tambahan nilai 10 persen.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait