Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Penentu Utama Penetapan UMP 2026

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan penetapan UMP 2026 akan sangat bergantung pada data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 27 November 2025, 15:20 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Bola.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2025 akan menjadi faktor utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (26-11-2025), menyoroti pentingnya menggunakan data ekonomi terkini sebagai acuan.

Advertisement

Keputusan mengenai UMP 2026 harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Oleh karena itu, data pertumbuhan ekonomi kuartal III dinilai paling relevan dan mencerminkan kondisi perekonomian nasional menjelang akhir tahun.

Airlangga menekankan, pembahasan formula dan skema kenaikan UMP telah selesai di tingkat pemerintah.

"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Meski demikian, keputusan final dan pengumuman resmi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan.

 


Skema Penetapan UMP 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai menghadiri peningkatan literasi dan kesehatan finansial nasional bersama UNSGSA. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Proses penyusunan formula dan skema UMP 2026 berjalan lancar tanpa hambatan berarti, menandakan koordinasi yang baik antarlembaga terkait.

Pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025, yang tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan (yoy), akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran UMP.

Kendati pembahasan pemerintah telah rampung, Kemnaker berperan sebagai otoritas pelaksana yang akan mengambil keputusan akhir.

"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," kata Airlangga.

 


Usulan Apindo soal Indeks Alfa

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan saran terkait penerapan indeks alfa (α) dalam penentuan UMP 2026.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menekankan perlunya pendekatan yang adaptif, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta kapasitas usaha masing-masing sektor.

"Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga," ujar Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa (25-11-2025).

Menurutnya, penerapan alfa secara seragam di seluruh daerah bisa menimbulkan dampak yang tidak proporsional.

Darwoto menambahkan, indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah, tetapi faktor lain seperti investasi, teknologi, dan total factor productivity (TFP) juga sangat berperan.

TFP menilai efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi yang turut menentukan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hal tersebut, Apindo mengusulkan agar indeks alfa diterapkan secara fleksibel, sehingga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan, terutama bagi UMKM, dapat terjaga.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait